auto

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta dari Pemerintah Cair Hari Ini!

Penulis Rahma K
Mar 20, 2023
Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta dari Pemerintah Cair Hari Ini!
ThePhrase.id – Hari ini pemerintah akan mulai berlakukan kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik atau subsidi terhadap motor listrik sebagai implementasi dari Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Hal ini diungkapkan pada Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada tanggal 6 Maret 2023. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Perpres ini mendorong terwujudnya lingkungan yang bersih.

"Perpres itu menyebutkan bahwa program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan," ujar Luhut Binsar Pandjaitan pada Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 6 Maret 2023.

Ilustrasi motor listrik. (Foto: gesitsmotors.com)


Menurut Luhut kebijakan subsidi akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023. Disebutkan juga bahwa subsidi yang diberikan pemerintah terhadap pembelian KBLBB sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit.

Pemerintah juga akan memberikan subsidi dengan jumlah yang sama, yakni Rp7 juta untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik untuk sebanyak 50.000 unit.

Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada program ini turut menyampaikan bahwa pihaknya berharap kebijakan ini dapat tepat sasaran.

Dibeberkan oleh kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu bahwa bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Selain itu, juga termasuk pelanggan listrik 450-900 VA. Kelompok ini diutamakan untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usahanya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa produsen KBLBB yang dapat mendaftarkan jenis kendaraannya pada program ini adalah yang telah memenuhi ketentuan pemenuhan TKDN sebanyak 40 persen. Lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.

Setelahnya, akan dilakukan pendataan melalui dealership dan berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) untuk proses verifikasi. Bank HIMBARA kemudian akan melakukan pembayaran penggantian kepada produsen.

"Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif. Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga. Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA. Sedangkan Bank HIMBARA menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA," jelas Agus Gumiwang Kartasasmita. [rk]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic