trending

Sudah Tersangka, KPK Periksa Yaqut Sebagai Saksi Hari Ini Terkait Korupsi Kuota Haji

Penulis M. Hafid
Jan 30, 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok.Kemenag
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok.Kemenag

ThePhrase.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (30/1).

"Benar, hari ini Jumat, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, Menteri Agama 2020-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi mengatakan, Yaqut akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama periode 2023-2024. KPK juga sudah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Budi menyampaikan pihaknya sudah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Bdan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, KPK juga kembali memeriksa Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azizi atau Gus Alex pada Kamis (29/1) kemarin.

Saksi lain yang sudah dimintai keterangan oleh KPK, yakni pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (26/1).

Pada Jumat (23/1) lalu, KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

KPK juga sempat memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama periode 2023-2024.

Keduanya dinilai berperan dalam pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu ke haji khusus dan reguler dengan porsi yang sama, yakni sama-sama 50 persen.

Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji untuk haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1). (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic