
ThePhrase.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik terendah dibanding dengan lembaga lainnya.
Berdasarkan survie yang dilakukan oleh lembaga survei Indikator Politik Indonesia, DPR hanya memperoleh kepercayaan publik sebesar 56 persen.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyebut rendahnya angka kepercayaan publik terhadap DPR bukan hal baru.
Selain DPR, partai politik juga menjadi lembaga yang mendapat kepercayaan publik paling rendah. Menurut Burhanuddin, kedua lembaga itu istiqomah menempati urutuan nomor buncit.
"Dan yang masih belum beranjak dari rengking bawah, iya antara partai politik dan DPR, bukan hal baru ya," kata Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip pada Senin (9/2).
Adapun rincian tingkat kepercayaan publik terhadap DPR sebanyak 56 persen, yakni sebanyak tiga persen mengaku sangat percaya dan sebanyak 53 persen cukup percaya kepada DPR.
Namun, ada sebanyak 36 persen masyarat mengaku kurang percaya dan hanya empat persen yang menyatakan tidak percaya sama sekali terhadap DPR. Sementara tiga persen tidak menjawab.
Sedangkan partai politik mendapat tingkat kepercayaan publik sebesar 61 persen atau lima persen lebih tinggi dibanding DPR. Adapun rinciannya, sebanyak tiga persen sangat percaya dan 58 persen cukup percaya.
"32 persen cukup percaya, 3 persen tidak percaya sama sekali," imbuh Burhan.
Lembaga negara dengan perolehan kepercayaan publik tertinggi adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan tingkat kepercayaan sebesar 93 persen, yakni 15 persen sangat percaya dan 78 persen cukup percaya.
Kemudian, sebanyak lima persen masyarakat kurang percaya TNI dan hanya satu persen yang menyatakan tidak percaya sama sekali.
Presiden menjadi lembaga dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi kedua dengan tingkat kepercayaan sebesar 91 persen, yakni 15 persen sangat percaya dan 76 persen cukup percaya. Sedangkan lima persen kurang percaya dan 0 persen tidak percaya.
Kejaksaan Agung berada di urutan ketiga tertinggi tingkat kepercayaan publik sebanyak 80 persen, yakni enam persen sangat percaya dan 74 persen cukup percaya. Adapun masyarakat yang kurang percaya sebanyak 15 persen dan satu persen menyatakan tidak percaya sama sekali.
Disusul Mahkamah Konstitusi (MK) di urutuan keempat yang memperoleh 82 persen kepercayaan publik. Dari angka itu, sebanyak empat persen sangat percaya dan 71 persen cukup percaya.
Pengadilan menempati posisi kelima dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 74 persen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) duduk di posisi keenam dengan raihan sebanyak 72 persen. MPR berada di urutan ketujuh yang memperoleh 67 persen.
Sedangkan urutan kedelapan ditempati Polri dengan raihan sebanyak 65 persen dan DPD menduduki posisi kesembilan dengan angka kepercayaan publik mencapai 65 persen.
Survei ini dilakukan pada 15 hingga 21 Januari 2026 dengan sampel sebanyak 1.220 orang yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum atau sudah berumur 17 tahun dari seluruh provinsi di Indonesia.
Survei ini dilakukan menggunakan metode multistage random, dengan tingkat toleransi kesalahan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Responden yang terpilih diwawancarai melalui tatap muka. (M Hafid)