
ThePhrase.id - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan menjadi tujuh (7) persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai tidak sejalan dengan usulan Paloh.
Semula Paloh menyampaikan bahwa partainya konsisten mengusulkan ambang batas parlemen 7 persen. Menurutnya, rendahnya ambang batas parlemen akan berakibat terbentuknya sistem multipartai di DPR.
Sebaliknya, kata Paloh, jumlah ambang batas yang tinggi akan mengubah sistem multipartai menjadi partai-partai terseleksi (selected party). Hal itu, dianggap lebih efektif dalam menjaga stabilitas pemerintah.
"NasDem berpikir, sejujurnya, dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party itu jauh lebih efektif untuk menjaga stabilitas pemerintahan maupun juga bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki," kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (21/2).
Paloh mengungkapkan, banyaknya partai politik oleh sebagian kalangan disambut baik karena diyakini sebagai representasi dari sistem demokrasi.
"Tapi di sisi lain, untuk apa demokrasi kalau tidak membawa asas manfaat dan konsistensi kita menuju arah cita-cita kemerdekaan yang kita miliki," ujarnya.
Gerindra Sebut 7 Persen Terlalu Tinggi
Ketua Dewan Kehormatan Gerindra sekaligus Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan ambang batas parlemen 7 persen terlalu tinggi dan akan mempersulit partai politik.
"Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," kata Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).
Kendati begitu, Muzani menyebut ambang batas parlemen tetap dibutuhkan sebagai syarat lolosnya partai politik ke Senayan. Dia memasrahkan ke DPR untuk menentukan jumlah ambang batas parlemen.
"Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi," ujarnya.
PDIP: Perlu Dipertimbangkan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Andreas Hugo Pareira mengaku setuju ambang batas parlemen dinaikkan, karena akan menjadi sistem seleksi bagi partai politik yang akan masuk Senayan.
"Menaikan parliamentary threshold perlu dipertimbangkan untuk lebih menyederhanakan jumlah partai yang masuk ke parlemen agar lebih selektif," kata Andreas, Rabu (25/2).
Bagi Andreas, jumlah partai yang memadai di DPR akan lebih efektif, sebab tidak akan rangkap anggota dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
"Sehingga tidak terjadi rangkap pengisian AKD oleh seorang anggota di beberapa AKD yang menyebabkan anggota tidak fokus dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya," tuturnya.
Kendati begitu, dia menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen tidak ideal. Baginya, angka yang ideal berada dalam kisaran 5 hingga 6 persen.
"Soal angka sebaiknya disimulasikan dulu. Bisa sama, bisa lebih atau sedikit kurang dari 7%. Tetapi idealnya memang 5 paling banyak 6 persen," katanya.
Andreas menegaskan bahwa naiknya ambang batas parlemen itu tidak akan membuat suara rakyat menjadi terbuang. Rakyat disebut masih bisa menyalurkan suaranya melalui partai-partai yang lolos syarat ambang batas.
PKS: 4 pesen Angka yang Moderat
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid justru mengusulkan ambang batas parlemen tetap berada di angka 4 persen. Baginya, jumlah itu merupakan angka yang paling moderat.
Menurut Hidayat, angka 4 persen akan memberikan keseimbangan dalam wacana penyederhanaan partai politik di DPR dan keterwakilan suara rakyat.
“Kalau menurut saya angka 4 persen itu moderat. Di satu pihak dia tidak terlalu banyak pihak yang kemudian terhilangkan keterwakilannya, tetapi juga menghadirkan penyederhanaan,” kata Hidayat, Selasa (24/2).
Hidayat mengungkapkan, ambang batas 4 persen yang selama ini diterapkan membuat beragam partai politik masuk ke Senayan. Setidaknya, terdapat sembilan hingga sepuluh partai yang memiliki kursi di DPR.
Usulan ambang batas 7 persen dinilai terlalu tinggi. Bagi Hidayat, jumlah itu akan berpotensi menimbulkan banyak suara masyarakat yang hilang.
“Kalau kemudian di atas 4 persen, apalagi sampai 7 persen, itu tentu akan menghadirkan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu banyaknya pihak yang tidak terwakili di DPR atau banyaknya suara yang hilang karena tidak terpenuhinya parliamentary threshold,” tandasnya.
PAN Usul Ambang Batas 0 Persen
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menilai ambang batas parlemen yang ideal adalah 0 persen.
"Berapa nilai ideal PT (parliamentary threshold)? Karena menurut MK bahwa PT adalah open legal policy, maka kalau mau sempurna, PT dihapus alias 0%," kata Viva, Selasa (24/2).
Viva mengatakan, partai politik tidak perlu khawatir soal potensi terjadinya konflik dan fragmentasi politik di DPR akibat banyak partai. Baginya, cukup mengambil jalan tengah dengan membuat koalisi partai dalam pembentukan fraksi.
"Jika ada kekhawatiran ada konflik dan fragmentasi politik di DPR, maka bisa membuat jalan tengah, yakni melalui koalisi partai untuk pembentukan fraksi DPR," ujarnya.
Menurutnya, hal ini merupakan solusi demokratis tanpa mencederai nilai kedaulatan rakyat dan menjaga pemerintahan yang stabil.
"Hal ini sebagai solusi demokratis, tanpa mencederai nilai kedaulatan rakyat dan menjaga agar pemerintah dapat berjalan stabil," tandasnya. (M Hafid)