trending

Susul Yaqut, Noel Ebenezer Ajukan Jadi Tahanan Rumah ke KPK

Penulis M. Hafid
Mar 30, 2026
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Instagram @immanuelebenezer
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Instagram @immanuelebenezer

ThePhrase.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) turut mengajukan permohonan peralihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Pengajuan itu dilakukan setelah KPK sempat menerapkan kebijakan pengalihan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan Rutan KPK ke tahanan rumah. Kebijakan itu sempat menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.

Kuasa hukum Noel, San Salvator, menyebut pengajuan pengalihan penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

"Iya, dalam proses yang kita upayakan mengenai asas equality before the law, kita upayakan," kata San Salvator di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Menurut San, pengajuan itu dilakukan tidak hanya mempertimbangkan asas kesetaraan, melainkan terdapat sejumlah pertimbangan hukum. Namun, dia tidak merinci apa saja pertimbangannya.

"Terkait kewenangan yang dilakukan KPK dengan pertimbangan kita dengan case kita melakukan dengan pertimbangan kita. Dikabulkan atau tidak, itu nanti lihat kebijakan dan kewenangan," ujarnya.

San tidak menjawab saat ditanya mengenai waktu pengajuan permohonan. Dia hanya menyebut proses administrasi saat ini tengah berjalan.

Selain itu, dia belum bisa memastikan apakah permohonannya sudah diterima secara resmi oleh KPK.

"Itu nanti kita lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK, ya," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah. KPK menyebut kebijakan itu dilakukan atas permohonan pihak keluarga.

"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Noel merupakan terdakwa kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2021.

Noel didakwa menerima uang Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor dari pihak terkait.

Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasa 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic