ThePhrase.id - Pemerintah kembali merilis sejumlah syarat perjalanan domestik atau orang dalam negeri. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Foto: Ilustrasi Bandara (freepik.com Business photo created by 4045)
Surat Edaran yang telah berlaku sejak Minggu, 24 Oktober lalu mengatur beberapa syarat perjalanan domestik baru seperti wajib PCR pada penerbangan. Lantas seperti apa aturan lengkapnya?
Transportasi Udara
Beberapa syarat bepergian menggunakan moda transportasi udara dalam negeri untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 serta Jawa-Bali meliputi:
Kartu vaksin minimal dosis pertama
Hasil PCR negatif, maksimal 2x24 Jam sebelum keberangkatan
Transportasi Darat
Beberapa syarat bepergian menggunakan transportasi darat (kendaraan pribadi, umum, atau penyeberangan) di dalam negeri pada wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 serta Jawa-Bali meliputi:
Kartu vaksin minimal dosis pertama
Hasil PCR negatif maksimal 2x24 Jam sebelum perjalanan; atau
Hasil negatif antigen maksimal 1x24 Jam sebelum perjalanan
Kereta Api
Syarat perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api antar kota adalah sebagai berikut:
Kartu vaksin minimal dosis pertama
Hasil PCR negatif maksimal 2x24 Jam sebelum perjalanan; atau
Hasil negatif antigen maksimal 1x24 Jam sebelum perjalanan
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan anak usia di bawah 12 tahun kini sudah diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat tes PCR.
“Untuk anak-anak di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat. Dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerahnya masing-masing. Asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam kondisi sehat,” ujar Wiku.
Sedangkan bagi penumpang di atas usia 12 tahun yang tidak bisa divaksin akibat penyakit tertentu, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.
Perjalanan jarak jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 di luar Jawa dan Bali mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021. Syarat ini berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, darat. Berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
Hasil PCR negatif maksimal 2x24 Jam sebelum perjalanan; atau
Hasil negatif antigen maksimal 1x24 Jam sebelum perjalanan