e-biz

Syarat dan Cara Ajukan Kredit Industri Padat Karya dari Pemerintah

Penulis Firda Ayu
Oct 29, 2025
Penyerahan simbolis kredit industri padat karya kepada debitur Ketut Mudita di Denpasar, Bali, Kamis (23/10/2025). (Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Penyerahan simbolis kredit industri padat karya kepada debitur Ketut Mudita di Denpasar, Bali, Kamis (23/10/2025). (Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

ThePhrase.id – Program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) telah diluncurkan oleh Pemerintah untuk meningkatkan produktivitas daya saing pada sektor padat karya, seperti industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit dan alas kaki, furnitur, serta mainan anak.

Program KIPK hadir untuk memberikan akses pembiayaan dengan subsidi bunga sehingga pelaku industri padat karya bisa meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Melalui program ini, pelaku industri padat karya dapat menikmati fasilitas pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, di mana pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen.

Dengan jangka waktu pinjaman yang fleksibel hingga delapan tahun, pelaku industri bisa mendapatkan ruang untuk melakukan ekspansi maupun modernisasi peralatan produksi dan modal kerja.

Melansir Indonesia.go.id, setidaknya terdapat 3.739 pelaku industri yang berpotensi menerima manfaat program ini. Jumlah ini akan terus bertambah seiring koordinasi Kemenperin dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan Bank Penyalur agar pelaku industri yang belum terdaftar dapat segera mengakses program KIPK dengan lebih mudah.

Syarat Penerima KIPK

Bagi pelaku industri padat karya yang ingin mendapatkan fasilitas KIPK dapat mendatangi bank-bank penyalur KIPK untuk mengajukan pinjaman. 

Setidaknya terdapat 12 bank yang tergabung dalam program ini, yakni BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, Bank Mandiri, serta Bank Kalimantan Barat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2025, calon penerima KIPK terdiri atas individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu.

Untuk mengajukan KIPK, calon penerima KIPK harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:

  • telah memenuhi komitmen perizinan berusaha;
  • memiliki akun SIINas;
  • telah memenuhi kewajiban penyampaian data industri melalui SIINas; dan
  • telah menjalankan kewajiban perpajakan pada 1 (satu) tahun pajak terakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kredit yang didapatkan tersebut dapat digunakan untuk keperluan membeli mesin dan/atau peralatan produksi baru bagi KIPK dengan jenis kredit/pembiayaan investasi.

Sementara, bagi penerima KIPK jenis kredit/pembiayaan investasi yang dikombinasikan dengan kredit/pembiayaan modal kerja, dapat menggunakan kreditnya untuk pembelian mesin dan/atau peralatan produksi baru dan pembiayaan modal kerja. [fa]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic