
ThePhrase.id - Menyembelih kurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin). Namun mengenai hukum menyembelih hewan kurban, apakah wajib ataukah sunnah? Para ulama memiliki pandangan berbeda. Ada 2 pendapat yang masyhur di kalangan umat Islam.
1. Pendapat Pertama: Hukumnya Wajib.
Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, sebagian dari pengikut Imam Malik, Ibnu Taimiyah dan Syeikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan bahwa berkurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu dan mempuyai kelapangan materi/harta untuk mengadakan hewan qurban. Dalilnya adalah: QS. Al Kautsar 2.
“Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Dalil berikutnya tentang kewajiban berkurban bagi yang mampu adalah hadits riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah).
2. Pendapat Kedua: Hukumnya Sunnah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih kurban adalah sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan). Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan ‘Umar bin Khattab RA.
Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Jika sudah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah), dan salah seorang diantara kalian ingin berkurban, maka hendaknya dia jangan mencukur rambut dan memotong kukunya“. (HR Muslim)
Hadits ini menjelaskan, “dan jika salah seorang dari kalian ingin berkurban”, hal ini dikaitkan dengan “kemauan”, ini artinya bahwa berkurban adalah pilihan (apakah ingin atau tidak ingin berkurban) itu diserahkan kepada keinginan setiap orang. Dan inilah yang mendasari pendapat bahwa berkurban tidaklah wajib tapi adalah sunnah yang sangat dianjurkan.Seandainya menyembelih kurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.
Begitu pula alasan tidak diwajibkannya kurban karena Abu Bakar dan ‘Umar pernah tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika berkurban itu dianggap wajib. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya.
Bagi yang berkeinginan melaksanakan ibadah kurban, perlu mengetahui syarat-syarat atau kriteria hewan kurban yang akan disembelih.
1. Jenis hewan ternak tertentu (Bahimatul An’am).
Hewan ternak yg dimaksud di sini adalah unta, sapi, kambing atau domba. Ada ijma (kesepakan) ulama menukilkan bahwa qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan tadi.
Bahkan Syeikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullahu mengatakan, “Jika seandainya ada orang yang berqurban dengan seekor kuda seharga 100 juta sedangkan seekor kambing harganya hanya 3 juta, maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah meskipun mahal” karena kuda tidak termasuk dalam kriteria hewan ternak untuk diqurbankan.
2. Usia hewan kurban telah cukup menurut syariat.
"Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali musinnah". (HR Muslim)
Musinnah artinya berumur yaitu hewan kurban yang telah memasuki usia dewasa. Musinnah kata dasarnya adalah “sinnun” artinya gigi, karena ciri ketika hewan memasuki usia dewasa adalah giginya ada yang tanggal atau terlepas.
Usia dewasa pada hewan ternak itu berbeda-beda, dan ulama telah sepakat tentang usia hewan kurban yang disesuaikan dengan jenisnya masing-masing, yaitu:
3. Hewan dalam kondisi sehat atau tidak cacat.
Sebelum memutuskan untuk membeli hewan kurban, hendaknya memperhatikan secara teliti kondisi hewan yang akan dikurbankan. Setidaknya hindari 4 kondisi cacat fisik pada hewan yang akan dijadikan kurban seperti hewan yang buta (baik buta sebelah apalagi buta ke dua matanya), hewan yang sedang dalam kondisi sakit, pincang dan tidak bisa berjalan normal, dan juga hewan yang sudah sangat tua, sangat kurus sehingga tidak punya tulang sum-sum sama sekali.
Penting juga untuk memastikan bahwa hewan kurban yang digunakan tidak dalam kondisi dikebiri dan memiliki buah zakar yang lengkap, bentuk dan letak yang simetris.
4. Status kepemilikan
Memastikan status kepemilikan hewan kurban secara jelas. Hal ini dimaksudkan, status hewan kurban bukan hewan curian atau hewan gadai (milik orang lain) ataupun hewan warisan, karena kurban dapat menjadi tidak sah.
Hal berikutnya yang tak kalah penting untuk diketahui yaitu: waktu pelaksanaan penyembelihan kurban.
Menyembelih hewan kurban tidak boleh sembarang waktu, adapun waktu penyembelihan kurban sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu pada hari raya Idul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq).
“Semua hari tasyriq adalah waktu penyembelihan”. (HR. Ahmad & Baihaqi)
Sehingga bagi yang menyembelih bukan pada waktunya maka itu tidak dianggap sebagai menyembelih hewan kurban.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan:
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat Ied maka sempurnalah ibadah kurbannya dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian penjelasan tentang hukum berkurban, syarat hewan kurban serta waktu pelaksanaan penyembelihan kurban, semoga kita diberi kemampuan dan keinginan untuk melaksanakan ibadah kurban yang akan menjadi secuil kebaikan dan sebagai saksi kelak di hari kemudian.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya.
Jika kita memiliki kelebihan harta dan sedang mukim atau menetap, hendaklah mengupayakan sebisa mungkin untuk berkurban karena kurban adalah sebaik-baik sarana pendekatan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. (Z. Ibrahim)