
ThePhrase.id - Kehadiran Joko Widodo alias Jokowi di persidangan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkannya, masih menjadi teka-teki. Meskipun kuasa hukum dan Jokowi sendiri menegaskan akan hadir untuk menunjukkan ijazahnya, namun hal itu masih meragukan mengingat rekam jejak Jokowi yang menghindari pengadilan yang terkait ijazahnya selama ini. Perlu syarat-syarat khusus agar Jokowi datang ke pengadilan untuk menunjukkan ijazahnya.
Peluang Jokowi untuk tidak hadir di pengadilan itu sangat besar, karena kasus ijazahnya itu tidak hanya menyangkut dirinya sendiri, tetapi melibatkan banyak pihak baik individu maupun institusi. Secara individu, salah satu nama yang kerap disebut terkait ijazah Jokowi adalah Mantan Mensesneg yang juga Mantan Rektor UGM, Pratikno yang sudah membersamai Jokowi sejak sebelum menjadi Walikota Solo. Sekarang, Pratikno adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) di pemerintahan Prabowo-Gbran. Ada juga nama mantan Ketua KPU Solo Eko Sulistyo yang sering disebut Rustam Effendi sebagai nama yang membawa dokumen ijazah Jokowi dari Solo ke Jakarta.
“Kami menduga Eko Sulistyo, Mantan Ketua KPUD Solo terlibat di dalam kasus ijazah palsu Jokowi,” kata Rustam Effendi di channel official Inews, 18 Desember 2025.
Adapun institusi yang tersangkut ijazah Jokowi ini adalah Rektor UGM, Ova Emilia yang dengan gigih menyebut ijazah Jokowi asli. Meskipun bukti-bukti yang diklaim UGM tidak mendukung keaslian ijazah itu, seperti Kasmujo yang disebut UGM sebagai pembimbing Jokowi, telah membantah keras dirinya pernah menjadi dosen pembimbing Jokowi.
Sementara PDI Perjuangan, partai yang menjadi kendaraan politik Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden, sekarang sudah lepas tangan sejak Jokowi dipecat dari partai itu pada Desember 2024 lalu. PDIP bahkan, sudah menyerahkan semua dokumen pencalonan Jokowi dulu ke Roy Suryo Cs untuk memperkuat bukti yang dimilliki Roy Suryo Cs.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penerbitan ijazah Jokowi akan berusaha mati-matian agar Jokowi tidak hadir di pengadilan menunjukkan ijazahnya. Sebab, bila ijazah itu tidak bisa dibuktikan keasliannya dan dinyatakan palsu, maka semua pihak yang terlibat akan ikut terseret dalam tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
Publik sebenarnya sudah punya kesimpulan sendiri dengan ijazah Jokowi ini, dari panjangnya drama kasus ini dan keengganan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya itu. Dan selama ini, Jokowi tidak pernah hadir di pengadilan terkait gugatan pihak-pihak yang mempersoalkan keaslian ijazahnya itu.
Namun dalam persidangan Roy Suryo dan dr. Tifa, sebagai pelapor Jokowi wajib hadir untuk menunjukkan bukti dan dalil tentang kebenaran laporannya itu. Kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan menyatakan kliennya akan datang ke pengadilan menunjukkan ijazahnya. Persidangan itu kata Yakup, akan menjadi kesempatan terbaik bagi Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya di depan hakim.
"Kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup seusai sidang dr Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Yakup menjelaskan, dalam ruang sidang nanti Jokowi akan menunjukkan langsung ijazahnya dan Jokowi sangat menghormati dan sangat menunggu persidangan itu.
Yakup menambahkan, Ijazah S1 Jokowi sudah disita, maka selanjutnya Jokowi akan menyerahkan tanggung jawab kepada jaksa untuk menunjukkan dan menghadirkamya ke persidangan.
"Karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM, jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," ungkapnya.
Jokowi sendiri beberapa kali menegaskan akan memenuhi panggilan jika majelis hakim memintanya hadir dalam persidangan. Dirinya siap hadir jika mendapat undangan resmi dari majelis hakim dan akan membawa dokumen ijazah yang selama ini menjadi polemik.
“Dan sesuai yang saya sampaikan yang lalu, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki,” kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa, 7 Juli 2026.
Namun Jokowi tidak menjawab apakah surat panggilan dari pengadilan itu sudah diterimanya atau belum. Jokowi hanya menjawab singkat akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada,” ucap Jokowi.
Sementara sebagai terlapor Roy Suryo dan dr. Tifa berkali-kali mengimbau Jokowi untuk hadir di persidangan agar kasus ini terang benderang dan tidak menjadi polemik yang bekepanjangan.
“Harus,” kata Roy Suryo. "Nggak boleh juga dia mengakali dengan Zoom. Aturannya sekarang memang bisa (pakai Zoom), tetapi rakyat itu sudah nunggu, masak (pakai) Zoom," tegas Roy di YouTube SindoNews, Kamis (25/6/2026).
Dr. Tifa melalui unggahan di media sosial X, menyampaikan pesan terbuka agar kedua belah pihak berani untuk saling berhadapan di pengadilan.
“Anda sudah melaporkan saya… dengan delik aduan pencemaran nama baik dan fitnah. Saya berani hadir untuk sidang, maka Anda harus berani hadir juga pada sidang,” kata dr. Tifa menantang Jokowi.
Meskipun sudah menegaskan siap hadir di pengadilan, namun kemungkinan Jokowi tidak datang cukup besar jika dia merasa peluang untuk memenangkan kasus ini sangat kecil. Berbagai celah hukum bisa digunakan sebagai alasan untuk tidak menghadiri persidangan. Karena itu perlu syarat agar Jokowi hadir di persidangan untuk menyelesaikan polemik yang telah menghabiskan banyak energi anak bangsa ini.
Syaratnya semua pihak harus mendorong Jokowi untuk datang ke pengadilan sebagai seorang negarawan, bukan sebagai seorang pecundang. Dorongan itu, terutama harus datang dari Presiden Prabowo Subianto agar kasus ini cepat tuntas dan tidak mengganggu fokus pemerintah menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan lainnya.
Dorongan juga harus datang dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai orang yang diserahkan Jokowi untuk menyelesaikan kasus ini dengan tidak mempermalukan dirinya. Ketidakhadiran Jokowi di persidangan, bukan hanya mempermalukan Jokowi sendiri, tetapi juga menguatkan dugaan publik tentang kepalsuan ijazah Jokowi selama ini. (Aswan AS)