ThePhrase.id - Sejalan dengan terus membaiknya kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya pelonggaran protokol kesehatan terkait mudik Lebaran 2022. Namun, Presiden Jokowi mengatakan bahwa vaksin booster atau dosis ketiga akan menjadi syarat untuk melakukan perjalanan mudik.
Foto: Ilustrasi Mudik Lebaran (freepik.com Travel photo created by freepik)
Kementerian Kesehatan RI mengungkap bahwa persyaratan vaksinasi booster dilakukan untuk melindungi dan memproteksi pelaku perjalanan mudik, khususnya untuk lansia yang dikunjungi pada Lebaran.
"Tentunya itu edukasi terus-menerus, kemudian imbauan termasuk kalau kita mau mudik, kita sampaikan sebagai bagian edukasi untuk melindungi orang yang akan kita kunjungi. Dan biasanya, kalau mudik Lebaran kan kita kumpul dengan orang yang lebih dituakan atau orang yang lebih tua," kata juru bicara Vaksin Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi virtual bertajuk 'Mudik, Booster dan Masker' yang disiarkan dari YouTube MNC Trijaya, Sabtu (26/3/2022).
Kemenkes menilai bahwa mobilitas mudik dinilai masif sehingga vaksinasi booster diperlukan untuk mengurangi risiko jika tertular Covid-19.
Melansir kompas.com, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan mengungkap bahwa potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.
Angka ini sangat tinggi dibandingkan dengan mobilitas MotoGP Mandalika lalu yang hanya memiliki kapasitas penonton sebanyak 60 ribu orang.
Bukan Menyulitkan
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Sony Harry B Harmadi menegaskan bahwa vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan bukanlah upaya untuk menyulitkan masyarakat untuk melaksanakan mudik. Syarat booster ini justru diharapkan dapat mendorong percepatan vaksinasi dosis ketiga di masyarakat.
"Tidak ada maksud pelarangan mudik ya, booster kan juga gratis. Jadi syarat booster untuk mendorong vaksin booster yang untuk saat ini hasilnya belum sebesar yang diharapkan. Karena diharapkan sebelum Lebaran cakupan vaksinasi booster sudah 30 persen," kata Sonny dilansir dari Republika.co.id.
Perlu diketahui, hingga 27 Maret 2022, vaksinasi dosis booster baru diterima oleh 19.995.908 orang atau sekitar 9.6 persen dari target.
Syarat Mudik
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa masyarakat yang telah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster dapat melakukan mudik tanpa menunjukkan hasil tes Covid-19.
Sedangkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis lengkap juga diperbolehkan untuk menjalankan mudik dengan beberapa syarat sebagai berikut:
Pemudik yang sudah divaksin dosis pertama tapi belum vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat tes PCR dengan hasil negatif.
Pemudik yang sudah divaksin dosis lengkap dan belum vaksin booster, diwajibkan untuk menyertakan sertifikat hasil tes antigen dengan hasil negatif.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru di vaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Seluruh aturan terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edara Menteri Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. [nadira]