trending

Tak Ada Lagi Sistem Kelas di Layanan BPJS Kesehatan, Ini Gantinya!

Penulis Firda Ayu
May 14, 2024
(Foto: bpjs-kesehatan.go.id)
(Foto: bpjs-kesehatan.go.id)

ThePhrase.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, layanan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem kelas di BPJS Kesehatan resmi berubah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.

KRIS menjadi sistem baru yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Dengan kebijakan baru ini, masyarakat dari semua golongan akan mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

Dilansir detik, sebelumnya BPJS Kesehatan memberlakukan pengobatan dan pelayanan medis yang sama untuk kelas 1,2, dan 3. Namun, rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya mendapatkan pelayanan berbeda untuk peserta kelas 1, 2, dan 3.

Perpres No 59 Tahun 2024 juga mengatur kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam Pasal 46 ayat (7), yang terdiri dari:

  1. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
  2. ventilasi udara;
  3. pencahayaan ruangan;
  4. kelengkapan tempat tidur;
  5. nakas per tempat tidur;
  6. temperatur ruangan;
  7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
  8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
  9. tirai/partisi antar tempat tidur;
  10. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
  11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;
  12. outlet oksigen

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” lanjut putusan Perpres No 59 Tahun 2024 tersebut, dilansir peraturan.bpk.go.id, Selasa (14/05). [fa]

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic