
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Yaqut sempat melawan status tersangka yang disematkan KPK kepada dirinya pada 9 Januari 2026 lalu, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berakhir ditolak.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Yaqut sempat melakukan upaya-upaya pengondisian setelah aroma korupsinya mulai tercium DPR.
Menurut Asep, Yaqut mencoba membungkam panitia khusus (Pansus) Haji yang dibentuk DPR untuk mendalami dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut memerintahkan seseorang untuk menyuap Pansus Haji DPR sebesar 1 juta Dolar AS atau setara Rp17 miliar dengan kurs Rp17 ribu per 1 Dolar.
"Dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini ada dan bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah, Pansus-nya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut," kata Asep dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Upaya suap tersebut diketahui KPK setelah meminta keterangan kepada anggota Pansus. Dari keterangan yang disampaikan itulah besaran suap terungkap.
Mirisnya, uang 1 juta Dolar itu disebut berasal dari dana calon jamaah haji khusus yang disetorkan ke sejumlah biro travel.
"Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari forum-forum (travel haji) tadi, yang kemudian digunakan atas perintah Saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus," terangnya.
Asep juga menceritakan, Yaqut tidak memberitahu Pansus terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan menjadi 50%-50% untuk haji reguler dan khusus.
Setelah proses haji berlangsung, Pansus Haji DPR baru memahami bahwa kuota tambahan tersebut tidak dibagi sesuai undang-undang, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
"Makanya tadi disampaikan bahwa di forum-forum resmi (rapat-rapat di DPR) itu tidak disampaikan bahwa kuota tambahan ini dibagi 50%-50%. Itu kan tidak tahu mereka, tahunya itu 92% sama 8%," ujarnya.
"Makanya baru tahu setelah ramai pelaksanaannya sudah jalan, sudah dapat uangnya tuh, (YCQ) berusaha memberikan (uang) ke Pansus. Tapi karena ditolak, akhirnya disimpan," imbuhnya.
Menurut Asep, uang yang disimpan Yaqut itu menjadi salah satu barang bukti yang disita KPK.
KPK menyita sejumlah aset dengan total nilai mencapai Rp100 miliar lebih terkait kasus korupsi kuota haji.
Asep menyebut, penyitaan ini mulai dari uang dengan pecahan USD, Riyal Sudi, dan Rupiah. Aset lainnya meliputi kendaraan, tanah, dan bangunan.
"Berupa uang sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar dan ASR 16 ribu, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," tandasnya.
Yaqut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M Hafid)