
ThePhrase.id – Sudah membeli tiket kereta api tetapi tiba-tiba ada halangan sehingga harus membatalkan atau menjadwalkan ulang perjalanan? Tenang, karena PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan pembatalan maupun reschedule tiket dengan sejumlah syarat tertentu.
Bagaimana cara dan syaratnya? Melansir akun media sosial serta laman resmi KAI, berikut cara dan syaratnya.
Pembatalan kereta api bisa dilakukan karena beberapa alasan, seperti gangguan operasional KAI hingga karena permintaan penumpang. Pembatalan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI oleh penumpang bersangkutan atau salah satu penumpang dalam satu kode booking sesuai dengan data yang tertera pada tiket. Selain itu, tiket tersebut harus berstatus lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass.
Proses pembatalan ini berlaku khusus untuk kereta api antarkota atau jarak jauh dengan batas waktu maksimal dua jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, pembatalan tiket kereta api lokal tidak dapat dilayani melalui aplikasi dan wajib dilakukan langsung di stasiun.
Bagi pelanggan yang perjalanannya dibatalkan oleh pihak KAI, menu CANCEL TRAIN akan muncul secara otomatis di aplikasi Access by KAI dan tetap aktif hingga H+7 dari tanggal pembatalan perjalanan.
Bagi yang melakukan pembelian melalui kanal selain aplikasi Access by KAI, dapat memproses pembatalan dengan cara menambahkan tiket tersebut terlebih dahulu pada menu CEK & TAMBAHKAN TIKET, kemudian memasukkan kode pemesanan di dalam aplikasi. Apabila menu pembatalan khusus tersebut tidak ditemukan, pengguna direkomendasikan melakukan update aplikasi.
Perubahan jadwal kereta api bisa diproses secara mudah melalui aplikasi Access by KAI, baik untuk kereta yang sama maupun berbeda, selama tempat duduk pada jadwal baru masih tersedia. Reschedule bisa dilakukan oleh penumpang bersangkutan atau salah satu penumpang dalam satu kode booking sesuai dengan data yang tertera pada tiket.
Layanan ini berlaku untuk tiket yang sudah lunas, belum dicetak sebagai boarding pass, dan dilakukan paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan. Jika melewati batas waktu tersebut, perubahan hanya bisa diproses langsung melalui loket stasiun.
Terkait biaya, penumpang akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dari tarif kereta api (di luar bea pesan) dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp1.000. Apabila tarif jadwal baru lebih tinggi, penumpang wajib membayar selisih harga beserta biaya administrasi. Namun, jika tarif baru lebih rendah, tidak ada pengembalian dana atas selisih harga tersebut dan biaya administrasi tetap berlaku.
Selain melalui aplikasi, perubahan jadwal juga dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan membawa identitas asli dan menunjukkannya ke petugas loket. [fa]