trending

Tak Lagi Gratis, Ini Biaya Layanan QRIS Terbaru

Penulis Nadira Sekar
Jul 12, 2023
Foto: Ilustrasi QRIS (qris.id)
Foto: Ilustrasi QRIS (qris.id)

 

ThePhrase.id - Bank Indonesia (BI) telah memulai implementasi kebijakan baru tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, usaha mikro tidak dikenakan biaya MDR QRIS, yang berarti tarifnya adalah 0 persen. MDR adalah tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada pelaku usaha. 

Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menjelaskan bahwa Bank Indonesia tidak mendapatkan bagian dari pendapatan MDR QRIS. Tujuan penetapan tarif ini adalah untuk menjaga kelangsungan layanan transaksi pembayaran bagi masyarakat, terutama untuk menutupi biaya yang timbul.

Selain itu, penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMi) dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan bagi pedagang dan pengguna.

Tidak semua merchant akan dikenakan MDR. Ada beberapa merchant yang tercakup dalam pengecualian ini, seperti transaksi Government to People seperti bantuan sosial (bansos), dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor, Donasi Sosial (Nirlaba), dan tempat ibadah.

Tak Boleh Bebani Pembeli

Tak Lagi Gratis  Ini Biaya Layanan QRIS Terbaru
Foto: Ilustrasi QRIS (qris.id)

Penyesuaian tarif pembayaran dengan QRIS telah menimbulkan keluhan dari merchant, terutama usaha mikro. Banyak dari mereka menganggap bahwa kebijakan ini diterapkan terlalu cepat dan berpotensi mendorong pedagang kecil untuk berhenti menggunakan QRIS.

Hal ini disebabkan oleh ketentuan bahwa pelaku usaha tidak diizinkan membebankan MDR atau biaya tambahan kepada pengguna QRIS. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), yang melarang PJP mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna atas biaya yang ditanggung oleh PJP.

Jika pengguna menemui pelaku usaha yang membebankan biaya tambahan, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada penyedia jasa pembayaran.

Biaya penggunaan QRIS ini juga memungkinkan penurunan keuntungan UMKM. Jika biaya penggunaan tersebut tidak dapat diimbangi dengan peningkatan volume penjualan atau efisiensi operasional, maka laba bersih UMKM dapat terpengaruh.

Selain itu, jika biaya penggunaan QRIS terlalu tinggi, banyak UMKM mungkin akan enggan mengadopsi teknologi tersebut. Hal ini dapat menghambat kemajuan UMKM dalam mengadopsi pembayaran elektronik dan mendorong mereka untuk tetap menggunakan metode pembayaran tradisional seperti uang tunai. Sehingga, keuntungan dari penggunaan QRIS, seperti kemudahan transaksi, keamanan, dan pelaporan yang lebih baik, tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh UMKM. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic