trending

Tak Lagi Jadi Menteri, Purbaya Dapat Tunjangan Seumur Hidup dari Negara, Segini Besarannya

Penulis M. Hafid
Sep 23, 2026
Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa. (Foto: Instagram/menkeuri)
Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa. (Foto: Instagram/menkeuri)

ThePhrase.id - Purbaya Yudhi Sadewa memiliki hak mendapatkan uang pensiun meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu).

Diketahui, Purbaya duduk sebagai Menkeu selama setahun lebih sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025.

Pada 14 September 2026, Prabowo mencopot Purbaya dan mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menkeu yang baru.

Meski hanya menjabat satu tahun, Purbaya tetap punya hak mendapatkan tunjangan seumur hidup dari negara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang besaran pokoknya dihitung berdasarkan durasi masa jabatan.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," bunyi Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Dasar pensiun merupakan gaji pokok terakhir yang diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara besaran gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.

Dengan asumsi besaran pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen setiap satu bulan, maka Purbaya berhak mendapatkan besaran pensiun pokok 12 persen dari 12 bulan menjabat.

Jika dihitung, 12 persen dikali gaji pokok Rp5.040.000 hasilnya Rp604.800 per bulan.  

Selain pensiun pokok, Purbaya juga dapat memperoleh manfaat Tabungan Hari Tua (THT) sebagaimana yang diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Namun, manfaat THT dapat diberikan apabila yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui potongan gaji pokoknya selama jadi menteri. (M Hafid)

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic