
ThePhrase.id - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataan 'sirkus'.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Siregar mengatakan laporan itu dilakukan lantaran Deddy tidak meminta maaf atas pernyataan yang dinilai menyinggung wartawan.
"Kami sudah resmi membuat laporan ke MKD. Sebelumnya kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, hari ini kami menempuh jalur pelaporan ke MKD," kata Erwin kepada wartawan, Jumat (31/7).
Erwin menyebut laporan itu juga disertai dengan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman video pernyataan Deddy yang menyebut istilah "sirkus" dalam rapat Komisi II DPR, serta dokumentasi video dari sejumlah media televisi.
"Yang kami serahkan bukan hanya surat laporan, tetapi juga video pernyataan beliau dan dokumentasi dari rekan-rekan media sebagai barang bukti," ujarnya.
Erwin menjelaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MKD agar laporan tersebut dapat segera diproses meskipun saat ini DPR tengah memasuki masa reses.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan bertujuan memperkeruh situasi, melainkan untuk melindungi marwah wartawan yang bertugas di lingkungan DPR RI.
"Kami tidak punya niat lain. Tujuan kami hanya melindungi seluruh anggota KWP dan rekan-rekan wartawan agar ke depan tidak lagi dianggap sebelah mata atau dihina seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, Deddy membantah menghina wartawan dengan menyatakan 'gerombolan sirkus'. Ia mengaku menghormati profesi wartawan.
"Saya sangat menyayangkan munculnya tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, terlebih tuduhan tersebut disampaikan kepada publik tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi kepada saya terlebih dahulu. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan," kata Deddy.
Menurutnya pernyataan yang disampaikan saat rapat di Komisi II DPR merujuk pada situasi ruangan yang dipenuhi orang-orang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan ketika rapat berlangsung.
"Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat maupun keterangan para peserta rapat yang hadir," ujarnya.
Ia menegaskan tidak menghalangi wartawan untuk meliput rapat kerja di Komisi II, sebab itu terbuka untuk umum. (M Hafid)