ThePhrase.id – Mulai tanggal 8 September 2021, PT KAI resmi menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan naik KRL Jabodetabek. Sertifikat vaksin ini jadi pengganti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan/atau Surat Keterangan lainnya yang sebelumnya menjadi syarat untuk dapat menaiki KRL.
Penggantian persyaratan ini tidak hanya berlaku untuk KRL Jabodetabek. KRL Yogyakarta Solo dan KA Prambanan Ekspress juga akan memberlakukan kebijakan terbaru tersebut.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menyatakan selama masa sosialisasi pada tanggal 8-10 September 2021, PT KAI masih menerima STRP dan surat keterangan untuk perjalanan lainnya. Namun pada tanggal 11 September 2021, seluruh calon penumpang KRL sudah wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Sedangkan bagi calon penumpang yang belum bisa divaksin karena alasan medis, dengan menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit mengenai kondisinya, maka calon penumpang tersebut dapat menggunakan KRL.
“Selanjutnya mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” terang ujar Anne.
Para calon penumpang nantinya wajib memperlihatkan sertifikat vaksin kepada petugas, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), atau dalam bentuk file foto pada ponsel. Sertifikat vaksin yang diterima yaitu minimal sertifikat vaksin dosis pertama. Selain itu, calon penumpang juga nantinya akan diminta oleh petugas untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Pengguna KRL melakukan scan sertifikat vaksin di stasiun (Foto: Antara)
“Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun, dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal,” imbuhnya.
Pengguna akan diminta memindai kode QR di area masuk stasiun sebelum melakukan cek in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai, maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Dan apabila para pengguna tersebut berhasil cek in, mereka tidak perlu melakukan cek out saat tiba di stasiun tujuan.
“Kami imbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan,” ucap Anne.
Tidak hanya menjadi syarat untuk menggunakan KRL saja, beberapa jenis moda transportasi lain juga memberlakukan kebijakan menunjukkan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat bepergian.
Pengguna pesawat terbang dengan tujuan atau dari luar Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk penerbangan di dalam wilayah Jawa dan Bali, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan (khusus bagi penumpang yang telah lengkap menerima 2 dosis vaksin) dan menunjukkan hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan (bagi penumpang yang baru menerima dosis vaksin pertama).
Untuk sementara, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diizinkan untuk menaiki pesawat terbang.
Para pengguna mobil pribadi, sepeda motor, kereta api domestik jarak jauh, bus AKAP, dan kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil tes antigen H-1 keberangkatan. Namun untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.
Sama seperti kebijakan penggunaan pesawat terbang, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga masih belum diizinkan untuk bepergian menggunakan kelima jenis moda transportasi ini. [hc]