ThePhrase.id – Perjalanan orang dan pengguna transportasi umum dalam kota kini tak lagi diminta menyertakan sertifikat vaksin maupun hasil negative rapid test antigen atau PCR. Hal ini menyusul Surat Edaran Nomor 16 tahun 2021 perihal Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia pada Senin (26/7).
Juru Bicara Satgas Covid-1 Wiku Adisasmito. Foto: maritim.go.id
Ketetapan yang berlaku selama masa PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang ini dipaparkan langsung oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (27/7) kemarin.
“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 tahun 2021 antara lain sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” jelasnya.
Ketentuan perjalanan atau transportasi orang dalam negeri ini disesuaikan dengan tingkatan kategori PPKM di masing-masing wilayah di Indonesia. Kategori PPKM juga ditentukan melalui tiga indikator yaitu laju penularan kasus, respon sistem kesehatan berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
Untuk wilayah dengan kategori PPKM Level 3 dan 4 (Jawa-Bali) yang sebelumnya dapat melakukan perjalanan darat dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negative rapid test antigen atau PCR, kini hanya membutuhkan Surat Tanda Regitsrasi Pekerja (STRP) disertai dengan menjalankan prokes. Hal ini berlaku bagi perjalanan rutin dalam kota atau wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Selain itu, moda transportasi umum dalam kota seperti kereta api lokal, angkutan massal, taksi konvensional dan online, atau kendaraan rental dapat kembali beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk wilayah PPKM Level 4 dan maksimal 70 persen untuk wilayah PPKM Level 3.
Namun demikian, pengguna moda transportasi domestik antar kota melalui pesawat udara, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pelaku perjalanan domestik antar kota menggunakan kendaraan umum seperti kereta api, kapal laut, bis maupun kendaraan pribadi berupa mobil dan sepeda motor, wajib menunjukkan hasil negative rapid test antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.
Ketentuan untuk menujukkan kartu vaksin dosis pertama tidak berlaku bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang serupa. Selain itu, perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun juga dibatasi untuk sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
Adapun persyaratan pengguna transportasi umum dan kendaraan pribadi antar kota tersebut hanya berlaku untuk keberangkatan dan kedatangan dari atau ke wilayah Jawa-Bali selama masa PPKM Level 4. [Regita]