ThePhrase.id – Kini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan terlebih dahulu.
Sebagai informasi, JHT merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan finansial kepada pekerja Indonesia ketika memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Namun, tanpa perlu menunggu pensiun atau berhenti bekerja, saldo JHT ini dapat dicairkan pekerja aktif yang membutuhkan dana darurat. Namun, pencairan ini hanya dapat dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar minimal 10 tahun.
Meski tidak dapat dicairkan sepenuhnya, pekerja aktif dapat mencairkan sebanyak 10% maupun 30% dari saldo JHT yang dimiliki.
Untuk pencairan saldo hingga 30% hanya bisa dilakukan dengan dana yang dialokasikan untuk pembelian rumah, peserta perlu mencantumkan beberapa dokumen pendukung untuk opsi pencairan ini.
Melansir Kompas.com, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan proses pencairan saldo JHT berbeda-beda, tergantung dengan jumlah saldo yang dimiliki peserta.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta dan telah melakukan pengkinian data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan waktu pencairan yang akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap.
Sementara untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta, pencairan dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui website Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik). Pencairan akan diproses dalam kurun waktu maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Selain itu, untuk mempermudah proses pencairan JHT, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak diwajibkan untuk menyertakan paklaring atau surat pengalaman kerja.
Apa saja yang dibutuhkan untuk pencairan JHT bagi pekerja aktif? Simak informasinya berikut.