
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Padahal, sudah 350 lebih biro travel diperiksa.
Sampai saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dari pihak pemerintah, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Ketua KPK Setyo Budiyanto berkilah bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan pertimbangan penyidik, baik yang didapatkan melalui pemeriksaan hingga barang bukti.
"Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari bukti, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain. Untuk saat ini baru dua (tersangka), nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/2).
Pemeriksaan terhadap ratusan biro travel haji dan umrah disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam kesempatan yang lain.
"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa," kata Budi.
Dari ratusan yang diperiksa, KPK sempat mencegah ke luar negeri Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik Maktour Travel. Namun, pencegahan itu tidak lagi diperpanjang setelah masanya berakhir lantaran yang bersangkutan hanya berstatus saksi.
Budi menukil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, bahwa yang bisa dicekal ke luar negeri hanyalah mereka yang berstatus tersangka.
"Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka atau pun terdakwa," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama 2024.
Keduanya dinilai berperan dalam pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu ke haji khusus dan reguler dengan porsi yang sama, yakni sama-sama 50 persen.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji untuk haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1). (M Hafid)