e-biz

Tarif Listrik 2022 Berpotensi Naik

Penulis Haifa C
Dec 07, 2021
Tarif Listrik 2022 Berpotensi Naik
ThePhrase.id – Tahun 2022 mendatang, pemerintah dan DPR RI berencana untuk menerapkan kembali tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi.

Tariff adjustment adalah tarif yang bersifat turun naik yang mengikuti perubahan besarnya faktor kurs. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa tarif adjustment kemungkinan besar akan diterapkan kembali pada awal tahun 2022 mendatang jika situasi pandemi Covid-19 membaik.

"Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor yakni kurs, harga minyak mentah dunia dan inflasi," kata Rida.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana (Foto: jitunews)


Adapun ke 13 golongan non-subsidi yang akan dikenai kebijakan tariff adjustment tersebut berdasarkan data Kementerian ESDM (data tarif listrik per Oktober 2020) adalah:

Tegangan Rendah:
- Tarif Rp 1.444,70 per kWh:

1) Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA
2) Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3) Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
4) Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5) Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6) Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7) Penerangan jalan umum
- Tarif Rp 1.352 per kWh:
8) Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)

Tegangan Menengah:
- Tarif Rp 1.114,74 per kWh:

9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
10. Pelanggan industri >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.

Tegangan Tinggi:
- Tarif Rp 996,74 per kWh:

13. Industri daya >30.000 kVA.

Penampakan sekering rumah mewah yang termasuk ke dalam golongan non-subsidi (Foto: republika)


Meskipun 13 golongan tersebut akan mengalami fluktuasi tarif listrik, namun 25 golongan lainnya yang masuk ke dalam kategori subsidi seperti UMKM, Mushola kecil, gereja kecil, sektor sosial (termasuk pemerintahan), dan sebagainya masih akan tetap menerima bantuan dari pemerintah.

"Biasanya disepakati oleh parlemen setiap tahun, kita wajib sediakan subsidi itu dan ada upaya kita terkait itu berkutat di data penerima, jangan sampai (subsidi) tak tepat sasaran. Intinya pemerintah tak ada pemikiran kurangi subsidi, tapi membuat subsidi lebih tepat sasaran," imbuh Rida.

Rida mengungkapkan bahwa sebenarnya pemerintah sudah menahan kebijakan penerapan skema tariff adjustment ini sejak tahun 2017 lalu untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih rendah. Pemerintah pun memberikan kompensasi selisih Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non subsidi kepada PLN.

Kantor PLN


"Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus ngobrol dengan sektor lain, kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," kata Rida.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa perusahaan BUMN tersebut akan mengikuti kebijakan dari pemerintah dan DPR, dan kini keputusan penerapan kebijakan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan.

"Kami ini adalah BUMN. Tarif ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan DPR. Kami akan ikuti keputusan pemerintah. Masih dalam proses di sana. Arahnya ke mana, kami akan ikuti keputusan pemerintah," tandas Darmawan. [hc]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic