
ThePhrase.id - Korban penyiraman air keras Andrie Yunus melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini," kata kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo di PN Jaksel, Rabu (29/4).
Alif menyampaikan permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek, tidak ada perkembangan dalam proses penegakan hukum.
Alif mengatakan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh penyidik kepolisian setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Karena informasi terakhir, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan juga barang bukti kepada penyidik di Puspom TNI," ujarnya.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila terdapat keterlibatan sipil, maka penanganan perkara seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas.
Afif juga menilai mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam KUHAP, walhasil penyidikan oleh Polda Metro Jaya seharusnya tetap berjalan.
Oleh sebab itu, Alif menyebut pihaknya meminta agar penyidik melanjutkan kembali proses penyidikan kasus yang menimpa kliennya.
“Permintaannya dalam permohonan ini adalah penyidik Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses penyidikannya,” tuturnya.
Senyampang, Alif juga menolak penanganan perkara yang saat ini bergulir di peradilan militer.
Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya melibatkan pelaku yang saat ini disidangkan, tetapi juga diduga melibatkan lebih banyak pihak.
“Kami meyakini ini tidak murni hanya dilakukan oleh empat orang yang sekarang disidangkan. Temuan kami ada 16 pelaku di lapangan, belum termasuk aktor intelektual atau kemungkinan pelaku sipil,” ungkapnya.
Sebelumnya, kata dia, tim kuasa hukum juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik pada Selasa (28/4), dengan membawa sejumlah bukti tambahan, termasuk hasil investigasi mandiri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
“Kami menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari laporan investigasi, dokumen tertulis, hingga pernyataan pejabat publik, termasuk pernyataan Presiden dalam wawancara dengan jurnalis,” terangnya.
Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (M Hafid)