
ThePhrase.id - Tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), Taufik Hidayat (30), dijerat pasal berlapis dengan total ancaman 36 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penerapan pasal berlapis itu dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara dan rekonstruksi terkait kasus tersebut.
"Kami juga menambahkan konstruksi hukum baru, yaitu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal ini didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum yang telah dilakukan," kata Hendra.
Selain pasal TPKS, Taufik juga dijerat Pasal 451 soal penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan Pasal 469 ayat (1) soal penganiayaan berat terencana.
"Secara keseluruhan, apabila kita melihat ancaman pidana dari setiap konstruksi hukum yang diterapkan, ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun. Apabila disimulasikan secara akumulatif, maka ancaman tersebut bisa mencapai 36 tahun penjara," ujarnya.
Ancaman hukuman itu kemungkinan bertambah mengingat Taufik merupakan seorang residivis, sebab akan menjadi hal memberatkan saat vonis dijatuhkan.
Di sisi lain, Hendra mengatakan kasus Taufik sampai saat ini belum diserahkan ke pihak kejaksaan, karena masih dalam proses pelengkapan berkas perkara.
Hendra juga menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk melihat potensi adanya pidana lain yang dilakukan Taufik.
"Proses ini memerlukan waktu. Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional. Kami juga masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, termasuk kemungkinan penerapan pasal lain apabila memenuhi unsur. Kita doakan saja. Kami tidak bisa menentukan waktunya secara pasti, tetapi akan kami upayakan secepat mungkin," tuturnya.
Seperti diketahui, Taufik merupakan tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil konstruksi, Taufik sudah melakukan tindak kejinya itu selama kurang lebih dua tahun sejak 2024 hingga 2026. (M. Hafid)