
ThePhrase.id - Presiden RI, Prabowo Subianto secara tegas mencabut izin sebanyak 28 perusahaan di bidang kehutanan maupun non-kehutanan, yang terbukti melakukan pelanggaran di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi melalui keterangan persnya pada Selasa (20/1), setelah Presiden memimpin rapat terbatas (ratas) secara daring bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada Senin (19/1).
Dalam ratas tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasinya kepada Presiden, mengenai perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, setelah dipercepatnya proses audit pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh-Sumatra beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta.
Adapun 28 perusahaan yang terbukti melanggar terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Berikut daftar perusahaan yang perizinannya dicabut:
A. Aceh - 3 Unit (110.275 Ha)
B. Sumbar - 6 Unit (191.038 Ha)
C. Sumut - 13 Unit (709.678 Ha)
A. Aceh - 2 Unit
B. Sumut - 2 Unit
C. Sumbar - 2 Unit
Mensesneg, mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Satgas PKH dan jajaran yang bertugas di lapangan, serta peran penting masyarakat yang terus-menerus memberikan dukungan demi kebaikan bangsa.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam (SDA) agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rangga)