trending

Tegas! Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Terbukti Melanggar di Sumatra-Aceh, Ini Daftarnya

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jan 21, 2026
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi beserta jajaran ketika menyampaikan keterangan pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (20/01/26). (Foto: Instagram/kemensetneg.ri)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi beserta jajaran ketika menyampaikan keterangan pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (20/01/26). (Foto: Instagram/kemensetneg.ri)

ThePhrase.id  - Presiden RI, Prabowo Subianto secara tegas mencabut izin sebanyak 28 perusahaan di bidang kehutanan maupun non-kehutanan, yang terbukti melakukan pelanggaran di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi melalui keterangan persnya pada Selasa (20/1), setelah Presiden memimpin rapat terbatas (ratas) secara daring bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada Senin (19/1).

Dalam ratas tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasinya kepada Presiden, mengenai perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, setelah dipercepatnya proses audit pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh-Sumatra beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta.

Adapun 28 perusahaan yang terbukti melanggar terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Berikut daftar perusahaan yang perizinannya dicabut:

Daftar 22 PBPH

A. Aceh - 3 Unit (110.275 Ha)

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri (97.905 Ha)
  2. PT. Rimba Timur Sentosa (6.250 Ha)
  3. PT. Rimba Wawasan Permai (6.120 Ha)

B. Sumbar - 6 Unit (191.038 Ha)

  1. PT. Minas Pagai Lumber (78.000 Ha)
  2. PT. Biomass Andalan Energi (19.875 Ha)
  3. PT. Bukit Raya Mudisa (28.617 Ha)
  4. PT. Dhara Silva Lestari (15.357 Ha)
  5. PT. Sukses Jaya Wood (1.584 Ha)
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera (47.605 Ha)

C. Sumut - 13 Unit (709.678 Ha)

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur (49.629 Ha)
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat (14.800 Ha)
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber (106.930 Ha)
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa (11.845 Ha)
  5. PT. Multi Sibolga Timber (28.670 Ha)
  6. PT. Panei Lika Sejahtera (12.264 Ha)
  7. PT. Putra Lika Perkasa (10.000 Ha)
  8. PT Sinar Belantara Indah (5.197 Ha)
  9. PT Sumatera Riang Lestari (173.971 Ha)
  10. PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 Ha)
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 Ha)
  12. PT. Teluk Nauli (83.143 Ha)
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. (167.912 Ha)

Daftar 6 PBPHHK

A. Aceh - 2 Unit

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
  2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)

B. Sumut - 2 Unit

  1. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

C. Sumbar - 2 Unit

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
  2. PT. Inang Sari (IUP Kebun)

Mensesneg, mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Satgas PKH dan jajaran yang bertugas di lapangan, serta peran penting masyarakat yang terus-menerus memberikan dukungan demi kebaikan bangsa.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam (SDA) agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic