trending

Tegas! Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama Putra

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 12, 2026
Konferensi pers Telkom University terkait aksi perundungan yang viral di media sosial pada Jumat (09/10/26). (Foto: telkomuniversity.ac.id)
Konferensi pers Telkom University terkait aksi perundungan yang viral di media sosial pada Jumat (09/10/26). (Foto: telkomuniversity.ac.id)

ThePhrase.id - Telkom University atau Universitas Telkom, Bandung menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap mahasiswa baru di asrama putra kampus.

Salah satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa drop out (DO), sedangkan mahasiswa lainnya menerima sanksi tingkat sedang.

Rektor Telkom University, Suyanto mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang terlibat.

“Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Suyanto dalam konferensi pers yang digelar Telkom University secara daring pada Minggu (11/10).

Suyanto turut menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Atas nama Universitas Telkom, saya selaku rektor menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf, khususnya kepada korban dan keluarganya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment/Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas menjelaskan bahwa sanksi berat di kampus tersebut berupa pemberhentian sebagai mahasiswa.

“Secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out (DO) dari Telkom University,” ucap Ratri.

Meski demikian, pihak kampus tidak mengungkapkan nama kedua mahasiswa tersebut kepada publik, demi menjaga kerahasiaan serta menghormati identitas seluruh pihak yang terlibat.

Adapun mengenai motif perundungan, Ratri membantah bahwa kejadian tersebut dilatarbelakangi dendam. Ia memastikan bahwa baik pelaku maupun korban perundungan berstatus sesama mahasiswa baru.

Ratri menambahkan, Telkom University telah memberikan pendampingan serta perlindungan kepada korban, termasuk konseling dan pemisahan lokasi asrama.

Ia menegaskan bahwa pihak kampus tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan terus berupaya mewujudkan lingkungan kampus yang inklusif, aman, dan sehat bagi seluruh sivitas akademika.

Kronologi Video Perundungan yang Viral

Diketahui, kasus ini mencuat setelah rekaman video perundungan di kamar asrama putra Telkom University, Bandung, viral dan beredar luas di media sosial pada Jumat (9/10) malam.

Dalam video tersebut, seorang mahasiswa terlihat mengganggu teman sekamarnya yang merupakan mahasiswa baru, dengan menyemprotkan cairan dari kaleng aerosol ke arah api korek yang menyala, sehingga memicu semburan api ke arah korban.

Korban sempat berusaha meninggalkan kamar, tetapi dihalangi pelaku. Korban kemudian berusaha menghindar dengan naik ke ranjang susun.

Aksi tersebut kemudian menuai kecaman karena membahayakan keselamatan korban dan penghuni asrama lainnya.

Selain itu, pihak yang menjadi perekam video turut menjadi sorotan publik karena terkesan menikmati perundungan yang terjadi. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic