politics

KPU Tegaskan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal

Penulis Rangga Bijak Aditya
Mar 17, 2023
KPU Tegaskan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal

ThePhrase.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa KPU memiliki sikap dan komitmen untuk tetap menjalankan Pemilu 2024 sesuai jadwal pada saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Bawaslu RI dan DKPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. (Foto: Tangkapan Layar YouTube/TV Parlemen)
“Penegasan dari kami, sikap KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757, Kami berkomitmen dan punya sikap bahwa pemilu tetap berjalan,” ucap Hasyim Asy’ari. Hasyim Asy’ari menyampaikan beberapa argumentasi yang menjadi alasan penegasan bahwa Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal meskipun terdapat gugatan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menundanya. “Yang pertama argumentasinya adalah tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU No. 3 2022, tanggal 9 Juni 2022, yang sampai dengan saat ini PKPU Nomor 3 2022, masih berlaku sah dan mengikat karena tidak pernah diubah, dicabut, atau dibatalkan,” jelas Hasyim.
Suasana Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (15/3). (Foto: Tangkapan Layar YouTube/TV Parlemen)
Alasan kedua, menurut Hasyim yaitu sejak tanggal 31 Januari 2022 KPU telah menerbitkan keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, mengenai hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum. Pemilihan umum tersebut ialah pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, DPD Provinsi, DPD Kabupaten/Kota secara serentak, yang berlaku sah dan mengikat karena tidak diubah, dicabut, ataupun dibatalkan. Berikutnya, Hasyim menyebut objek gugatan hanya menguji perbuatan melawan hukum, dalam konteks perdata dan bukan menguji PKPU No. 3 Tahun 2022 maupun keputusan KPU No. 21 Tahun 2002.

KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu Sesuai PKPU No.3 Tahun 2022

Hasyim Asy’ari menuturkan bahwa KPU tetap melanjutkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU No.3 Tahun 2020. “Perlu kami laporkan bahwa sampai dengan awal 2023, di antaranya adalah pada tanggal 9 Februari 2023, KPU telah menetapkan peraturan KPU tentang daerah pemilihan,” tandasnya. Ketua KPU RI, pada paparan kedua menegaskan bahwa kegiatan penyerahan dukungan bakal calon DPD, verifikasi, sampai saat ini ialah untuk masa perbaikan penyerahan dukungan bakal calon DPD,  kemudian selanjutnya akan diverifikasi faktual terhadap hasil perbaikan. Lalu yang ketiga, berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM), KPU sedang menjalankan proses-proses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang masa jabatannya akan habis pada Mei 2023 mendatang. (Rangga)

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic