trending

Tegaskan Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK, MKMK Tuduh Ada Pihak Sengaja Sesatkan Nalar Publik

Penulis M. Hafid
Dec 11, 2025
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. Foto: Dok. MKMK.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. Foto: Dok. MKMK.

ThePhrase.id - Beredar kabar yang meragukan keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkaham Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) angkat suara.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menilai ada pihak yang sengaja mempermasalahkan dan menyesatkan penalaran terkait pengangkatan Suhartoyo yang didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelum itu, Palguna menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK sudah sah secara hukum. Dia menyebut pihaknya tidak menemukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun konstitusional dalam pengangkatan Suhartoyo.

"Tidak terdapat alasan secara hukum untuk meragukan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Palguna dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/12).

Menurut Palguna, pihaknya menemukan dasar dari informasi yang beredar di masyarakat soal tidak sahnya jabatan Suhartoyo. Kabar tersebut berlandaskan pada Keputusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, putusan atas gugatan yang diajukan Anwar Usman yang dicopot sebagai Ketua MK lantaran pelanggaran etik.

Dalam perkara itu, Anwar Usman mempersoalkan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, yang menjadi landasan pengangkatan Suhartoyo.

Palguna lantas menduga ada pihak yang sengaja hendak menyesatkan informasi dan penalaran terkait putusan PTUN. Sebab, lanjut dia, informasi yang beredar mengambil sebagian dari keseluruhan amar putusan itu.

"Sehingga jabatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028 yang saat ini dijabat oleh Suhartoyo menjadi seolah-olah tidak sah," ucapnya.

Kesengajaan pembuat informasi untuk menyesatkan, kata Palguna, tercermin dari informasi yang hanya mengutip butir kedua dari amar putusan dan tidak mencantumkan keseluruhan putusan dan pertimbangan hukum.

Butir kedua putusan PTUN dimaksud berbunyi "Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028."

Padahal, dalam butir ketiga amar putusan disebutkan "Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028."

Palguna menjelaskan jika dikaitkan dengan konteks pertimbangan hukum, PTUN sejatinya telah menyatakan bahwa karena SK MK Nomor 17/2023 dinyatakan dicabut, maka penerbitan SK pengangkatan Ketua MK atas nama Suhartoyo yang benar harus dilakukan oleh tergugat, dalam hal ini Ketua MK.

Pertimbangan hukum itu, menurut Palguna, juga sekaligus menepis anggapan yang menyebut pemilihan ketua MK harus dilakukan ulang usai putusan PTUN diucapkan pada 13 Agustus 2024 lalu.

“Putusan TUN-nya tidak mengatakan begitu (harus ada pemilihan ulang). Putusan TUN mengatakan sudah benar pemilihan itu dilakukan,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pada pokoknya, PTUN membatalkan SK MK Nomor 17/2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru karena pada saat SK tersebut diterbitkan, MK belum menerbitkan SK pemberhentian Anwar Usman.

“Hanya yang membatalkan itu, yang membatalkan pengangkatan Pak Anwar itu yang belum disebutkan (dalam SK). Oleh karena itulah yang diperbaiki,” ujarnya.

Ketua MK, imbuh Palguna, telah menindaklanjuti putusan PTUN dengan menerbitkan Keputusan MK RI Nomor 8 Tahun 2024 yang berisi perbaikan atas kekeliruan sebelumnya, sebagaimana perintah putusan PTUN.

“Berdasarkan seluruh uraian di atas, telah nyata bahwa Keputusan MK RI Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari perintah Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT sehingga tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri,” tandasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic