trending

Temuan Kejagung Usai Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penulis M. Hafid
Aug 01, 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: istimewa
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: istimewa

ThePhrase.id - Kejaksaan Agung menggeledah rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," kata Anang dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Sabtu (1/8/2026).

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pencucian uang yang melibatkan Febrie.

"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti apa saja yang telah diangkut tim penyidik. Dia meyakini, bukti tersebut akan melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Febrie.

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Sebelumnya Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan TPPU yaitu Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan setelah pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic