e-biz

Tenor KPR Subsidi Diperpanjang hingga 40 Tahun, Cicilan Rumah Rp500 Ribu Per Bulan

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jun 30, 2026
Ilustrasi program KPR subsidi. (Foto: pkp.go.id)
Ilustrasi program KPR subsidi. (Foto: pkp.go.id)

ThePhrase.id - Pemerintah resmi memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga maksimal 40 tahun. Kebijakan ini diyakini dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah karena angsuran bulanan menjadi lebih ringan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyampaikan, keputusan tersebut telah disetujui Komite Kebijakan Pembiayaan Perumahan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Komite menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden, kita buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat serta bagi perbankan,” ujar Maruarar pada Rabu (24/06).

Selama ini, tenor KPR subsidi umumnya berkisar 10, 15, hingga 20 tahun, bergantung pada penilaian perbankan. Dengan batas waktu pembayaran yang diperpanjang hingga 40 tahun, beban cicilan masyarakat diharapkan semakin terjangkau.

Maruarar juga memastikan suku bunga rumah subsidi tapak tetap dipertahankan sebesar 5 persen meski terjadi perubahan suku bunga acuan.

“Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap 5 persen,” imbuhnya.

Cicilan Rp500 Ribu Per Bulan

Melalui skema baru tersebut, angsuran rumah subsidi diperkirakan berada di kisaran Rp500.000 hingga Rp700.000 per bulan.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menilai tenor yang lebih panjang akan meningkatkan kemampuan bayar masyarakat sehingga lebih banyak calon penerima yang memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan.

“Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi,” kata Heru.

Menurut BP Tapera, kebijakan tersebut membuka peluang bagi masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan untuk memiliki rumah subsidi.

Total Bunga Semakin Besar

Di sisi lain, pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo mengingatkan bahwa tenor 40 tahun memang dapat menekan cicilan hingga di bawah Rp1 juta per bulan.

Namun, semakin panjang masa cicilan, total bunga yang harus dibayar juga semakin besar.

Dilansir Detik, Ardianto memperkirakan apabila pembayaran pokok dan bunga 5 persen yang akan dibayar selama 40 tahun ditotal, jumlahnya dapat mencapai sekitar tiga kali lipat dari harga rumah awal.

Karena itu, masyarakat tetap dapat memilih tenor 15, 20, atau 30 tahun sesuai kemampuan finansial, namun besaran cicilannya masih di atas Rp1 juta per bulan. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic