ThePhrase.id - Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa resmi mengumumkan kebijakan Visa Cascade bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kamis (31/7).
Kebijakan ini lahir dari pertemuan bilateral Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli 2025 di Brussels, Belgia.
“Kebijakan ini merupakan perubahan yang signifikan, mengurangi frekuensi pengajuan dan beban administratif, sekaligus meningkatkan kemudahan mobilitas serta perencanaan jangka panjang bagi siapa pun yang ingin bepergian ke wilayah Schengen,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara Media Outreach: Kebijakan Visa Cascade untuk Indonesia di Jakarta, Kamis (31/07).
Penerapan kebijakan ini dinilai relevan mengingat pada 2024, Indonesia mencatat 203.000 pengajuan visa Schengen. Angka tersebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-13 sebagai negara dengan pengajuan terbanyak di dunia, serta posisi ke-3 di ASEAN setelah Thailand dan Filipina.
Kebijakan ini juga melengkapi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa (IEU-CEPA) yang akan segera disahkan, dengan tujuan memperluas akses pasar, mengurangi hambatan perdagangan, dan mendorong investasi dua arah.
Visa Cascade adalah kebijakan yang memudahkan WNI memperoleh visa Schengen jangka panjang. Melalui skema ini, WNI yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya dapat memenuhi syarat mendapatkan visa Schengen multi-entry di 29 negara anggota kawasan Schengen, termasuk Austria, Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan Swiss.
WNI dengan riwayat penggunaan visa Schengen dalam tiga tahun terakhir dan catatan perjalanan baik juga bisa mengajukan visa multi-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun. Hal ini memberi fleksibilitas tinggi terutama bagi pelaku usaha, pebisnis, pelajar, dan profesional Indonesia yang sering berkunjung ke Eropa untuk kegiatan bisnis maupun pendidikan.
Untuk mendapatkan Visa Cascade, WNI perlu memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan Uni Eropa, yaitu:
[nadira]