trending

Terancam DO, DPR Juga Minta Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI Diseret ke Ranah Hukum

Penulis M. Hafid
Apr 15, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti WIjayanti. Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti WIjayanti. Foto: dpr.go.id

ThePhrase.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti menilai 16 terduga pelaku pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) perlu diseret ke ranah hukum.

Esti meminta agar penjatuhan sanksi terhadap pelaku yang merupakan mahasiswa FH UI tidak hanya berhenti di internal kampus.

"Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini," kata Esti dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Mengingat banyaknya korban, Esti menilai para pelaku harusnya ditindak menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baginya, tindakan para pelaku telah memenuhi unsur tindakan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

"Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum," terangnya.

Politisi PDIP itu menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis kekerasan seksual dalam UU TPKS, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman penjara paling lama 4-6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200-300 juta.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari, lebih-lebih dalam dunia akademik.

"Dan yang paling penting adalah agar tidak ada lagi yang menormalisasikan tindakan apapun yang mengarah pada kekerasan seksual," tuturnya.

Kampus maupun lembaga pendidikan yang lain, kata dia, harus menjadi ruang aman yang terbebas dari pelecehan maupun kekerasan seksual, baik secara verbal maupun digital.

Dia mengatakan, pelecehan seksual secara verbal membuat trauma berkepanjangan dan memengaruhi kehidupan korban.

"Pelecehan seksual dalam ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesehatan mental korban dan iklim psikososial yang aman," terangnya.

Tindakan 16 mahasiswa FH UI bukan sekadar candaan di grup aplikasi perpesanan, melainkan pelecehan seksual yang merusak kesehatan mental dan tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan pendidikan.

"Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apapun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual," tandasnya.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual diduga dilakukan 16 mahasiswa FH UI terhadap sejumlah mahasiswi dan beberapa dosen di fakultas tersebut.

Dugaan pelecehan itu dilakukan melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE sejak 2025.

Para pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada semua korban dan sudah meminta maaf di grup angkatannya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic