Foto: Ilustrasi Perjalanan (freepik.com Car photo created by mrsiraphol)
ThePhrase.id - Untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan PPKM level 3 tersebut akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa PPKM Level 3 periode Nataru tersebut akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, sehingga tidak terjadi kerumunan massa.
Foto: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (dok. Kemenko PMK)
“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman selama ini berlaku untuk PPKM level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujar Muhadjir Effendy.
Dalam kebijakan libur Nataru tersebut, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Peraturan yang Diterapkan
Berikut beberapa peraturan yang akan diterapkan selama penerapan PPKM level 3 di periode libur Nataru 2022.
Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum
Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta
Kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen
Pengunjung bioskop dibatasi hingga 50 persen
Pengunjung tempat makan, cafe, dan restoran maksimal kapasitas 50 persen
Pusat perbelanjaan memiliki kapasitas maksimal 50 persen dan tutup pukul 21. 00
Pada periode libur Nataru ini, Pemerintah memutuskan tidak melakukan penyekatan. Namun, sejumlah peraturan tetap diterapkan. Menurut Menko PMK, Muhadjir pelaku perjalanan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah di vaksin minimal satu dosis.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku perjalanan harus menyertakan surat keterangan bebas Covid. Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3x24 jam. Sedangkan bagi yang sudah vaksinasi 2 kali hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1x24 jam. [nadira]