ThePhrase.id - Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple akhirnya akan memulai proses pembayaran denda sebesar 500 juta dolar atau sekitar Rp7,6 triliun kepada tiga juta pemilik iPhone lawas yang terlibat dalam gugatan kelompok.
Sebagai informasi, pengguna iPhone mulai menghadapi masalah perlambatan kinerja pada ponsel mereka setelah pembaruan iOS pada tahun 2017.
Gugatan kelompok pertama kali diajukan pada tahun 2018, di mana Apple dituduh mengirimkan pembaruan perangkat lunak yang dengan sengaja memperlambat perangkat pengguna. Awalnya, perusahaan mengatakan bahwa berita ini tidak benar. Namun setelah ditelusuri, Apple ditemukan sengaja memperlambat kinerja iPhone untuk menutupi performa baterai yang menyusut.
Apple mengklaim bahwa tujuan perlambatan tersebut bukanlah untuk mendorong pengguna agar membeli ponsel baru, melainkan sebagai upaya untuk memperpanjang umur perangkat itu sendiri.
Selain itu, sebagai bagian dari permintaan maafnya, Apple juga memutuskan untuk mengurangi harga baterai pengganti untuk iPhone. Harga tersebut dikurangi dari yang sebelumnya 79 dolar AS (sekitar Rp1,2 juta) menjadi 29 dolar AS (sekitar Rp444.000). Penurunan harga ini berlaku bagi pemilik iPhone 6 atau model yang lebih baru yang membutuhkan baterai pengganti. Kebijakan perubahan harga ini mulai diberlakukan pada akhir Januari 2018 dan berlaku hingga akhir Desember 2018.
Sebenarnya, kasus ini hampir mencapai akhir pada Maret 2020. Namun, prosesnya terhambat karena dua pemilik iPhone yang terlibat dalam gugatan tersebut merasa tidak puas dengan persyaratan penyelesaiannya.
Kantor hukum Cotchett, Pitre & McCarthy, yang mewakili pelanggan Apple dalam gugatan hukum, mengumumkan bahwa Pengadilan Banding Sirkuit Ke-9 telah menolak dua kasus dari individu yang mempertanyakan persyaratan yang disebut oleh kantor hukum tersebut. Perkembangan ini membuka jalan bagi pendistribusian jutaan dolar dalam pembayaran kepada pemilik iPhone 6, 6 Plus, 6S, 6S Plus, 7, 7 Plus, dan iPhone generasi pertama yang terkena dampak.
Sesuai dengan persetujuan penyelesaian, Apple diwajibkan membayar setidaknya $310 juta, dengan potensi mencapai hingga $500 juta, tergantung pada jumlah klaim yang diajukan.
Sayangnya, jika Anda pemilik salah satu dari ponsel yang terkena dampak dan baru mengetahui hal ini sekarang, batas waktu untuk mengajukan klaim telah berakhir pada Oktober 2020. Namun, jika Anda termasuk dalam sekitar 3 juta orang yang mengajukan klaim dan mendapat persetujuan, Anda dapat mengharapkan pembayaran sekitar $65 atau sekitar Rp1 Juta. [nadira]