
ThePhrase.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memberhentikan dengan tidak hormat hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
YM terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan perkara kasasi dan meminjam uang sebesar Rp90 juta kepada pelapor tanpa dikembalikan.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang MKH Yanto dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/5).
Kasus ini bermula pada pertemuan antara YM dengan pelapor pada Maret 2024 lalu. Saat itu YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Namun, setelah enam kali uang dikirimkan dengan total nominal Rp1 miliar dan satu kali peminjaman uang sebesar Rp 90 juta ke bank atas nama YM, pelapor mengetahui bahwa YM ternyata tidak pernah mengurus terkait perkara yang dimaksud.
Hal itu terbukti karena nomor register dan nama majelis hakim yang dirilis pada SIPP MA tidak sesuai dengan yang hakim YM sampaikan kepada pelapor, sehingga pelapor menyampaikan laporan ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan KY.
Dalam kesempatan itu, YM mengaku tidak mampu untuk mengurus perkara di tingkat kasasi. Meski begitu, ia sempat pergi ke Jakarta untuk meyakinkan pelapor, tetapi ia tidak ke MA untuk mengurus kasasi.
YM mengaku menyanggupi kepada pelapor untuk mengurus perkara kasasi karena sedang membutuhkan uang.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa YM mengaku menerima Rp720 juta. Uang itu disebut digunakan untuk membantu membayar kerugian bisnis umroh ibunya yang ditipu agen penjualan tiket pesawat.
Sisa uang untuk pengurusan perkara yang dijanjikan tersebut, kemudian digunakan terlapor untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan digunakan untuk bermain judi online. Sebagai hakim, YM telah mengakui perilakunya meruntuhkan kehormatan hakim dan peradilan.
YM juga menjelaskan perkembangan lanjutan dari kasusnya dengan pelapor di mana telah ada itikad baik dan upaya untuk mengembalikan uang kepada pelapor melalui fasilitator kedua belah pihak, meskipun belum seluruhnya.
YM berkomitmen akan menyelesaikan dengan mencicil pengembalian uang tersebut. Sementara, uang pinjaman senilai Rp90 juta telah dilunasi oleh ibu terlapor dalam bentuk uang tunai dan sertifikat dari beberapa aset.
Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan meringankan di hadapan majelis. MKH merinci bahwa berdasarkan bukti dan fakta tidak ada hal yang meringankan terlapor dan tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto. ( M Hafid)