ThePhrase.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tutup masa penyerahan berkas perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (caleg) DPR pada Minggu (9/7). Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan sudah terima dokumen dari seluruh partai.
“Di KPU Pusat ini, (yang diterima) adalah dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk perbaikan. Alhamdulillah, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (10/7) dikutip Antaranews.
Delapan belas parpol tersebut ialah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Greindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Ada pula Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Hasyim juga mengatakan bahwa penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota juga telah berjalan dengan lancar, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Sebelumnya pada 23 Juni 2023, KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bakal caleg DPR yang diajukan 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Pada verifikasi tersebut didapatkan hasil sebanyak 9.260 orang atau 89,7% dokumen persyaratan bakal caleg belum memenuhi syarat, sedangkan yang memenuhi syarat yaitu sisanya sebanyak 1.063 orang atau 10,29%.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Kholik menyatakan KPU menerima berkas-berkas perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg dari parpol hingga akhir masa perbaikan dokumen pada Minggu, (9/7) pukul 23.59 WIB.
“Hari ini, Minggu, 9 Juli 2023, berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi calon anggota legislatif,” ujar Idham di Kantor KPU Jakarta, Minggu (9/7).
Diketahui KPU telah membuka masa pengajuan perbaikan berkas persyaratan bakal caleg sejak 26 Juni 2023 lalu, di mana sebelumnya pada tanggal 24 Juni KPU telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi bakal caleg.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juni sampai 6 Agustus 2023, kemudian akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023. (Rangga)