politics

Terima Ribuan Pelanggaran, KASN Perkuat Pengawasan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Penulis Rangga Bijak Aditya
Sep 23, 2023
Iip Ilham Firman, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN. (Foto: Istimewa)
Iip Ilham Firman, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN. (Foto: Istimewa)

ThePhrase.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus memperkuat pengawasan atas netralitas ASN jelang dan saat Pemilu 2024, khususnya pada masa kampanye.

Saat ini, atau pra kampanye saja, KASN telah menerima 122 pengaduan terkait netralitas ASN di berbagai daerah di Indonesia.

Pada 2020-2022, KASN menerima 2.073 pengaduan dan 1.605 di antaranya (77,5%) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, 1.420 ASN (88,5%) sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

Iip Ilham Firman, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN mengatakan 5 (lima) kementerian dan lembaga yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menetapkan keputusan bersama untuk pembinaan dan pengawasan ASN menghadapi Pemilu 2024.

"KASN banyak menerima pengaduan terkait netralitas ASN dari Bawaslu. Tentu saja angkanya akan merambat naik dan puncaknya biasanya ketika pada masa kampanye,” ujar Iip.

Ia menegaskan KASN bekerja sama dengan kementerian dan lembaga siap mengawasi seluruh ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan undang-undang.

Menurut Iip, pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 kemungkinan akan tinggi karena jumlah kontestasi demokrasi tahun 2024 juga tinggi sehingga birokrasi akan terkena eksesnya.

“Dalam situasi ASN belum dapat melaksanakan netralitas secara konsisten akibat intervensi politik, pengawasan oleh sebuah lembaga independen seperti KASN sangatlah penting agar memastikan punishment berjalan adil dan tidak tebang pilih,” ungkap Iip.

Irfan Fauzi Arief, Pengamat Politik Universitas Nasional mengatakan netralitas ASN dalam Pemilu merupakan amanat UU No. 5 tahun 2014. ASN dilarang melakukan politik praktis dan berpihak kepada siapapun.

"Tapi ASN kadang dilema. Satu sisi sebagai birokrasi dia adalah pelayan rakyat, di sisi lain ASN berada dalam sebuah struktur di mana unsur pimpinannya adalah orang-orang partai politik. Kenyataan itulah yang membuat seorang ASN dilema," ujar Irfan.

Berdasarkan survei yang dilakukan KASN pada daerah yang melakukan Pilkada serentak 2020, ketidaknetralan ASN karena terjadi politisasi ASN oleh kepala daerah atau calon kepala daerah.

Selain itu, banyak ASN yang bermain politik praktis karena melakukan jalan singkat untuk mencapai karir atau jabatan yang diinginkan.

Karena itu, KASN pada tahun 2023 ini telah menyurati instansi terkait agar melakukan pembinaan terhadap kepala daerah yang melakukan politisasi ASN. (Rangga)

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic