e-biz

Terkena PHK, Apa Saja Hak yang Wajib Diterima Karyawan?

Penulis Firda Ayu
Jul 05, 2026
(Foto: www.magnific.com)
(Foto: www.magnific.com)

ThePhrase.id – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) kini ramai diperbincangkan seiring meningkatnya gelombang PHK di tengah tekanan ekonomi dan dinamika global. Kondisi ini membuat banyak pekerja mulai bertanya-tanya, apa yang harus dilakukan jika suatu saat menerima kabar PHK? 

Lalu, hak apa saja yang wajib diterima pekerja yang terkena PHK?

PHK memang menjadi kondisi yang tidak diharapkan oleh setiap pekerja. Tak hanya berdampak pada penghasilan, kondisi ini juga dapat memengaruhi kondisi psikologis hingga keberlangsungan hidup keluarga. 

Namun, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak karena harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan memenuhi hak-hak pekerja.

Ada beberapa alasan sah untuk perusahaan melakukan PHK, termasuk efisiensi perusahaan, restrukturisasi, penutupan perusahaan atau divisi, pelanggaran disiplin, maupun performa kerja yang kurang baik setelah melalui proses pembinaan. Seluruh proses tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam UU Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Selain memiliki dasar hukum yang jelas, perusahaan juga dianjurkan menyampaikan keputusan PHK secara langsung dengan mengedepankan transparansi dan empati. Pekerja juga berhak mengetahui alasan PHK secara terbuka serta diberikan kesempatan untuk memahami keputusan tersebut.

Hak Pekerja yang Terkena PHK

Lantas, apa saja hak yang wajib diterima pekerja saat terkena PHK? Mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memenuhi sejumlah hak berikut.

  • Uang pesangon, yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak atas pesangon satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih dapat memperoleh hingga sembilan bulan upah sesuai ketentuan.
  • Uang penghargaan masa kerja, kompensasi ini diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga tahun. Besarannya dimulai dari dua bulan upah dan meningkat secara bertahap sesuai lamanya masa kerja.
  • Uang penggantian hak, yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya kepulangan pekerja beserta keluarganya sesuai ketentuan, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan bagi yang memenuhi syarat, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  • Surat pengalaman kerja atau surat referensi. Pekerja yang terkena PHK juga berhak mendapatkan surat referensi yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung saat melamar pekerjaan baru.

Selain hak-hak tersebut, perusahaan juga wajib memastikan penyelesaian administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu program yang dapat dimanfaatkan yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja terkena PHK juga dapat menghubungi Satgas PHK apabila mengalami permasalahan dalam pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak PHK.

Perlu diketahui bahwa besaran kompensasi yang diterima pekerja tidak selalu sama. Hak yang diperoleh akan disesuaikan dengan alasan PHK serta ketentuan yang berlaku. Pada kondisi tertentu, pekerja bahkan dapat memperoleh kompensasi yang lebih besar apabila PHK terjadi karena perusahaan melanggar hak-hak pekerja. [fa]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic