
ThePhrase.id – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) kini ramai diperbincangkan seiring meningkatnya gelombang PHK di tengah tekanan ekonomi dan dinamika global. Kondisi ini membuat banyak pekerja mulai bertanya-tanya, apa yang harus dilakukan jika suatu saat menerima kabar PHK?
Lalu, hak apa saja yang wajib diterima pekerja yang terkena PHK?
PHK memang menjadi kondisi yang tidak diharapkan oleh setiap pekerja. Tak hanya berdampak pada penghasilan, kondisi ini juga dapat memengaruhi kondisi psikologis hingga keberlangsungan hidup keluarga.
Namun, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak karena harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan memenuhi hak-hak pekerja.
Ada beberapa alasan sah untuk perusahaan melakukan PHK, termasuk efisiensi perusahaan, restrukturisasi, penutupan perusahaan atau divisi, pelanggaran disiplin, maupun performa kerja yang kurang baik setelah melalui proses pembinaan. Seluruh proses tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam UU Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Selain memiliki dasar hukum yang jelas, perusahaan juga dianjurkan menyampaikan keputusan PHK secara langsung dengan mengedepankan transparansi dan empati. Pekerja juga berhak mengetahui alasan PHK secara terbuka serta diberikan kesempatan untuk memahami keputusan tersebut.
Lantas, apa saja hak yang wajib diterima pekerja saat terkena PHK? Mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memenuhi sejumlah hak berikut.
Selain hak-hak tersebut, perusahaan juga wajib memastikan penyelesaian administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu program yang dapat dimanfaatkan yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja terkena PHK juga dapat menghubungi Satgas PHK apabila mengalami permasalahan dalam pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak PHK.
Perlu diketahui bahwa besaran kompensasi yang diterima pekerja tidak selalu sama. Hak yang diperoleh akan disesuaikan dengan alasan PHK serta ketentuan yang berlaku. Pada kondisi tertentu, pekerja bahkan dapat memperoleh kompensasi yang lebih besar apabila PHK terjadi karena perusahaan melanggar hak-hak pekerja. [fa]