
ThePhrase.id - Polisi berhasil menangkap HA (31), terduga pelaku pembunuh MAHM (9), anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon, Maman Suherman pada Jumat (2/1).
Pembunuhan itu terjadi pada 16 Desember 2025 di rumah mewah Maman Suherman yang berada di perumahan BBS 3 Cilegon. MAHM tewas bersimbah darah di lantai satu rumahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, terjadi komunikasi antara pelaku dan korban sebelum terjadi penusukan berulang yang mengakibatkan korban meregang nyawa.
Menurut Dian, pelaku sempat bertanya kepada korban soal keberadaan Maman Suherman, yang merupakan ayah korban. Selain itu, pelaku juga menanyakan kunci brankas yang ada di rumah tersebut.
Komunikasi itu terjadi setelah pelaku berhasil masuk rumah dengan cara mencongkel jendela kamar pembantu. Kemudian pelaku menemukan brankas di salah satu ruangan dengan pintu terbuka di lantai satu rumah.
Dian menceritakan bahwa pelaku sempat mengutak-atik brankas hingga posisi brankas bergeser ke kiri, namun tidak berhasil. Kemudian, pelaku naik ke lantai dua rumah dan mendapati korban sedang bermain handphone (HP) di kamarnya.
"Korban main HP di atas kasur, selanjutnya korban menghampiri, pelaku sudah kasih kode untuk diam, selanjutnya sempat tanya, 'Ayahmu di mana?' korban menjawab 'keluar'. 'Tahu kunci brankas ditaruh di mana?' korban jawab 'tidak tahu, mungkin kakak yang tahu', sambil nunjuk kamar kakak di lantai 2," kata Dian mengungkap percakapan pelaku dan korban dalam konfrensi yang dilakukan pada Senin (5/1).
Pelaku tidak lantas mengikuti saran dari korban untuk bertanya kunci brankas ke kakaknya, pelaku justru membawa korban ke balik lemari dan mengikat korban.
Namun, korban melawan saat hendak diikat dan dibalas dengan tusukan oleh pelaku.
"Pelaku langsung menusuk korban, korban teriak, semakin ditusuk. Setelah penusukan yang bersangkutan (pelaku) langsung turun ke brankas tadi. Ditemukan bekas darah baik di atasnya ataupun di kunci kode," ujarnya.
Korban tewas bersimbah darah dengan banyak luka tusuk di badannya, termasuk di leher dan di dadanya.
Kepala Instalasi Forensik RSUD Cilegon, Baety Adhayati, mengungkapkan bahwa luka tusuk di leher dan di dada menjadi pemicu korban tewas. Pasalnya, luka di leher bagian kiri memutus pembuluh nadi utama dan menyebabkan pendarahan. Sementara luka di bagian dada bagian kanan menembus paru.
"Dari luka-luka yang ditemukan ada 2 sebab kematian, yaitu luka tusuk di leher kiri yang memutus pembuluh nadi utama, yang mana kemudian menyebabkan pendarahan dan luka tusuk dada kanan yang menembus paru dan mengakibatkan pendarahan dan terperangkapnya paru di iga," kata Baety.
Kedua luka itu menyebabkan korban tewas. Sementara, luka lain di tubuh korban tidak menyebabkan kematian secara biologis.
"Itulah yang menjadi sebab kematian dari korban sedangkan luka lain tidak menimbulkan kematian," ujarnya.
Motif Ekonomi
Dian mengungkapkan HA melakukan aksinya karena himpitan ekonomi setelah mengalami kerugian besar akibat bermain kripto.
Menurut Dia, pelaku sebelumnya bermain kripto dengan modal Rp400 juta. Dana itu didapatkan dari tabungan bersama istrinya.
"Dari Rp 400 juta ini dimainkan berkembang sampai mendatangkan keuntungan senial Rp 4 miliar," terang Dian.
Namun, pelaku belum puas dengan keuntungan yang didapatkan dan memainkannya lagi hingga merugi.
Pelaku kemudian meminjam uang ke salah satu bank Rp700 juta, pinjam ke koperasi tempatnya bekerja Rp70 juta, dan meminjam ke pinjaman online (pinjol) Rp50 juta. Semua uang itu digunakan untuk bermain kripto, namun merugi lagi.
Selain itu, pelaku juga terdesak biaya pengobatan kanker stadium 3 yang dideritanya sejak 2020. Hal itu diketahui dari rekam medis yang ditemukan polisi di HP pelaku.
"Yang bersangkutan rutin tiap minggu melaksanakan pengobatan rutin maupun kontrol dokter dengan pengobatan kemoterapi di rumah sakit S daerah Semanggi," ujarnya.
"Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindakan pidana ini," imbuhnya.
Modus Operandi
HA disebut sebagai pelaku tunggal dalam perkara ini. Pelaku memilih rumah secara acak dalam melakukan pencurian.
Modus yang dilakukan pelaku saat beraksi dengan cara memencet bel rumah sebanyak tiga sampai empat kali. Kemudian dia merengsek masuk apabila tidak ada respons setelah bel dibunyikan, dia menganggap rumah itu sedang ditinggal penghuninya.
Menurut Dia, rumah mewah milik politisi PKS itu merupakan lokasi pertama yang menjadi target pencurian pelaku.
"Yang pertama, TKP (tempat kejadian perkara) satu, kejadian kurang lebih durasi pukul 13.17 - 13.42, yang mana pada saat itu kondisi hujan lebat. Pelaku mendatangi TKP satu, memencet bel sebanyak empat kali, tidak ada respons kemudian pelaku memanjat melalui tiang di samping pos satpam," tuturnya.
"Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju lorong sebelah kiri rumah utama, di situ ada lorong. Kemudian mencongkel jendela di kamar pembantu, tepatnya bagian kiri rumah utama," imbuhnya.
Dia menyebut pelaku menggunakan masker, helm fuul face, dan sarung tangan saat beraksi. Setelah menyusuri lorong di lantai satu, pelaku melihat brankas di salah satu ruangan yang pintunya terbuka.
"Di situ ada brankas besar dengan kondisi pintu terbuka. Setelah mengutak-atik brankas dan tidak berhasil, bahkan brankas sampai digeser posisinya sudah geser ke kiri," paparnya.
Pada momen itulah, pelaku melihat korban dan terjadi dialog singkat hingga berujung pada pembunuhan.
Dari rumah itu, pelaku gaga membawa barang berharga maupun barang yang ada di brankas. Pelaku kemudian keluar dan pergi menggunakan motor beat tanpa plat nomor polisi.
Di tengah pengejaran polisi, pelaku kembali melakukan pencurian pada 28 Desember 2025 di rumah mewah milik mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Roisyudin Sayuri.
Tidak seperti TKP pertama, di tempat kedua ini pelaku berhasil membawa perhiasan, namun gagal membawa brankas karena berat dan hawatir diketahui masyarakat.
Pada Jumat (2/1) pelaku kembali mendatangi TKP kedua. Sayangnya, aksi ketiga kalinya itu ketahuan pembantu rumah tersebut dan dibantu masyarakat sekitar menggagalkan aksinya.
"Saat kepergok yang bersangkutan sempat loncat dari lantai 2 ke lantai 1 melepaskan tas dan sepatunya, kemudian ngumpet di garasi mobil," terangnya.
Pelaku berhasil ditangkap dengan dibantu oleh aparat kepolisian setempat. Polisi lantas menggeledah isi tas dan ditemukan alat-alat termasuk pisau yang diduga digunakan setiap aksinya.
"Saat kami melakukan penggeledahan tas pada barang miliknya menemukan alat-alat sarana pelaku yang digunakan kejahatan yaitu dua belah pisau, satu kunci pas yang digunakan untuk mencongkel, dan barang bukti lainnya," ucapnya.
Polisi mencurigai pisau tersebut merupakan pisau yang sama yang digunakan untuk menusuk korban.
"Pada sore itu juga penyidik Polres Cilegon membawa pisau untuk dilakuan secara biologis forensik di Puslabfor, dan hasilnya alhamdulillah dari pisau yang ditemukan pada pelaku ini masih tertinggal bercak darah yang mana darah tersebut ada DNA yang identik dengan korban," terangnya.
Polisi mengamankan barang bukti CCTV yang merekam tindakan pelaku dan pisau yang digunakan dalam melancarkan aksinya. Dari kedua barang bukti itu, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga tidak dapat terbantahkan lagi bahwa yang bersangkutan adalah yang melakukan pembunuhan pada TKP pertama, kemudian dengan hasil pemeriksaan runut memang sudah diakui, bahwa yang bersangkutan yang melakukan pembunuhan," paparnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, HA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tidak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lainnya, yaitu pencurian dengan pemberatan.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya. (M Hafid)