ThePhrase.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," ungkap Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Foto Istimewa
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hingga panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris.
Sementara empat lainnya adalah security officer Arema FC, Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, anggota Brimob Polda Jatim inisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang inisial BSA.
"AHL, yang bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratan belum dicukupi," ungkap Listyo Sigit.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ucap Kapolri.
"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Listyo Sigit.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tutur Listyo Sigit.
Sedikitnya 125 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang ketika Arema FC berhadapan dengan Persebaya Surabaya.
Kekalahan Arema FC 2-3 dari Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 membuat suporternya, Aremania menyerbu ke lapangan.
Kepolisian lalu memukul balik Aremania dan menembakkan gas air mata secara berulang-ulang.
Lepasan gas air mata itu membuat Aremania berhamburan keluar stadion dan menimbulkan kerumunan yang memicu sesak napas hingga terinjak-injak.
Seratusan orang menjadi korban tewas akibat kerusuhan Aremania dan tindakan represif kepolisian dan menjadi tragedi paling terparah di sepak bola Indonesia.