ThePhrase.id - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, resmi menjalani masa bebas bersyarat sejak Minggu (18/8).
Jessica bersama tim kuasa hukumnya keluar dari Lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 09.35 WIB.
Dalam konferensi pers, Jessica mengatakan dirinya sedih dengan apa yang sudah menimpa dirinya selama ini, namun sudah memaafkan semua pihak dan merasa lega untuk menjalani hari-hari ke depan.
“Pada waktu awal itu terjadi, saya merasakan sangat sedih sekali. Tapi seiring berjalannya waktu, sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal yang buruk kepada saya, sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya,” ucap Jessica di hadapan awak media.
“Jadi sekarang saya sudah plong saja untuk menjalani apa yang saya harus jalani,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa dalam dirinya sudah tidak ada rasa dendam, melainkan perasaan bersyukur yang mengalir karena sudah keluar dari lapas dan dapat bertemu orang-orang tercinta.
“Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas, bertemu kembali dengan keluarga, teman-teman, dan ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya,” imbuhnya.
Sebelumnya pada 27 Oktober 2016, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara setelah ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan pembunuhan berencana dengan memasukkan racun Sianida ke dalam kopi yang dikonsumsi sahabatnya, Mirna Salihin.
Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari dan menjalani hukuman selama 8 tahun di penjara. Kemudian selama masa pembebasan bersyarat, Jessica akan mengikuti proses pembinaan integrasi di Bapas Jakarta Timur hingga bebas murni pada tahun 2032 kelak.
Adapun berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2018, aturan dalam pembebasan bersyarat antara lain, telah menjalani 2/3 masa pidana minimal 9 bulan, berkelakuan baik 9 bulan terakhir jelang 2/3 masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan menyatakan pihaknya tetap akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Ia bersama tim menegaskan akan menyiapkan bukti baru untuk pengajuan PK tersebut, karena merasa putusan yang menimpa Jessica tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
“Kami sebagai lawyer dengan yang kami diskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu,” tukasnya. (Rangga)