trending

Tertinggi Sepanjang Masa, Harga Emas Antam Tembus Rp2,17 Juta per Gram

Penulis Ashila Syifaa
Sep 24, 2025
Foto: freepik.com
Foto: freepik.com

ThePhrase.id - Harga emas batangan Antam terus mengalami kenaikan selama tiga hari berturut-turut. Hari ini, Rabu (24/9), harga jual per gram naik Rp10.000, menjadi Rp2.174.000, dari sebelumnya Rp2.164.000. Sedangkan, harga jual kembali atau buyback sebesar Rp2.021.000 per gram.

Kenaikan harga emas hari ini menjadi yang tertinggi sepanjang masa. Sebelumnya, pada Selasa (23/9) harga emas mengalami kenaikan yang tajam sebesar Rp41.000 dari Rp2.123.000 menjadi 2.164.000.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu, 24 September 2025.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.137.000.
  • ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.174.000.
  • ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.288.000.
  • ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.407.000.
  • ⁠Harga emas 5 gram: Rp10.645.000.
  • ⁠Harga emas 10 gram: Rp21.235.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp52.962.000.
  • ⁠Harga emas 50 gram: Rp105.845.000.
  • ⁠Harga emas 100 gram: Rp211.612.000.
  • ⁠Harga emas 250 gram: Rp528.765.000.
  • ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.057.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.114.600.000.

Selain itu, untuk harga dua produk logam mulai lainnya dari UBS dan Galeri2, juga mengalami kenaikan. Untuk per satu gram emas UBS di angka Rp2.193.000 dari Rp2.153.000, sedangkan untuk emas Galeri24 seharga Rp2.155.000 dari semula Rp2.112.000 per gram.

Sebagai informasi, transaksi harga jual emas dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif berbeda antara pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.

Setiap pembelian emas batangan oleh konsumen dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Tarif ini dikenakan dari total harga pembelian dan harus dibayarkan pada saat transaksi, lengkap dengan bukti potong sebagai tanda pemotongan pajak.

Sedangkan, Penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta ke PT Antam Tbk juga dikenai PPh 22, namun dengan tarif yang lebih tinggi, yaitu 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari hasil penjualan yang diterima. [Syifaa]

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic