ThePhrase – Aktor ‘Pengabdi Setan’, Fachry Albar kembali ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi kali ketiga Fachry terjerat kasus serupa sejak pertama kali namanya dikaitkan dengan narkoba pada tahun 2007.
Polres Metro Jakarta Barat mengonfirmasi telah menangkap seorang artis berinisial FA terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba). Kabar ini kemudian diperkuat oleh Polda Metro Jaya yang membenarkan bahwa artis berinisial FA tersebut adalah Fachry Albar.
Penangkapan kali ini terjadi pada Minggu (20/4) di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Fachry ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat sedang berada sendirian di rumah. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami barang bukti serta jenis narkotika yang ditemukan dalam kasus ini.
Riwayat kasus narkoba Fachry Albar bermula pada tahun 2007, ketika polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamarnya. Kala itu, Fachry sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah menjalani pemeriksaan, ia dinyatakan tidak terbukti mengonsumsi narkoba dan tidak dikenai proses hukum lebih lanjut.
Namun, pada Februari 2018, Fachry kembali tersandung kasus narkoba. Ia ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti, termasuk sisa puntung ganja, satu bungkus plastik klip berisi sabu, 13 butir nitrazepam, dan satu butir alprazolam.
Atas kasus tersebut, Fachry menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Penangkapan terbaru Fachry ini memunculkan kembali sorotan publik terhadap perjalanan hidup dan kariernya di dunia hiburan. Meski sempat menjalani rehabilitasi, aktor yang dikenal lewat berbagai film dan sinetron ini tampaknya belum sepenuhnya lepas dari jerat narkoba.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan belum merinci jenis narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus kali ini. [Syifaa]