
ThePhrase.id - Peneliti forensik Rismon Sianipar menempuh jalur damai dengan mengajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Rismon mengaku memilki temuan baru terkait polemik ijazah Jokowi yang diklaim berpotensi bertolak belakang dengan kesimpulan yang ditulis sebelunya dalam buku Jokowi's White Paper.
"Temuan saya bisa jadi berkebalikan dengan simpulan-simpulan yang saya sebut dalam Jokowi's White Paper," kata Rismon kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3).
Menurut Rismon, ada tiga variabel utama yang menjadi objek analisis pengolahan citra digital yang dilakukan terhadap ijazah Jokowi, yakni translasi, rotasi, dan pencahayaan.
Hasil temuan itu yang membuat Rismon keluar dari lingkaran para penggugat ijazah Jokowi, di mana di dalamnya terdapat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Sebagai seorang peneliti, dia mengaku langkahnya tidak ditentukan atas dasar sentimen, melainkan berpijak pada temuan dari hasil kerja ilmiahnya.
"Sekali lagi, ini bukan masalah suka atau tidak suka, benci atau tidak benci, ini adalah tentang kerja ilmiah. Dan seorang peneliti atau pekerja ilmiah itu harus berdasarkan temuannya, bukan karena suka tidak suka sama situ," tegasnya.
Dengan pengajuan restorative justice, Rismon telah mengikuti jejak langkah dua tersangka lainnya yang "takluk" dalam kasus ijazah palsu Jokowi, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Eggi dan Damai mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya usai menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada awal Januari lalu.
Jokowi membenarkan kehadiran kedua orang tersangka itu ke rumahnya. Dia menyebut, kehadiran keduanya untuk bersilaturahmi.
"Telah hadir bersilaturahami, Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu Adalah kehadiran silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua," kata Jokowi sepekan kemudian.
Jokowi berharap pertemuan itu menjadi pertimbangan Polda Metro Jaya dalam menghadirkan perdamaian melalui restorative justice.
"Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya, dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.
Walhasil, Polda Metro Jaya akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3 terhadap Eggi dan Damai.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (16/1).
Sementara itu, bagi tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan hingga saat ini.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. (M Hafid)