trending

Tiga WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Haji Ilegal dan Penipuan Layanan Haji

Penulis Nadira Sekar
May 01, 2026
Foto: Masjid Nabawi Madinah (dok. Kemenhaj)
Foto: Masjid Nabawi Madinah (dok. Kemenhaj)

ThePhrase.id  - Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah pada Selasa, 28 April 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penertiban praktik haji ilegal yang diperketat menjelang puncak ibadah haji.

Melansir Liputan6.com, dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan indikasi kuat keterlibatan ketiganya dalam penyelenggaraan haji tanpa izin resmi atau tasreh. Dua orang di antaranya bahkan diamankan saat mengenakan atribut yang menyerupai petugas haji Indonesia. Aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji yang diduga palsu.

Para pelaku diduga mempromosikan layanan haji tidak resmi melalui media sosial. Iklan yang ditawarkan dinilai menyesatkan karena menjanjikan keberangkatan haji di luar prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Saat ini, ketiganya telah diserahkan kepada pihak kejaksaan setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku serta berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mengawal proses hukum yang berjalan.

“KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI di Makkah. Saat ini kami melakukan verifikasi identitas serta berkoordinasi dengan aparat setempat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Heni dalam keterangan pers, dikutip dari Kompas.com.

KJRI Jeddah juga mengimbau seluruh WNI untuk mematuhi aturan penyelenggaraan haji, khususnya prinsip la haj bila tasreh atau larangan berhaji tanpa izin resmi. Imbauan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang memperketat pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran haji ilegal.

Sebelumnya, otoritas Arab Saudi menetapkan bahwa visa haji merupakan satu-satunya dokumen resmi bagi jemaah dari luar negeri untuk menunaikan ibadah haji. Pemegang visa kunjungan, transit, umrah, maupun visa turis tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah haji. Pemerintah setempat juga melarang masuk ke Kota Makkah bagi ekspatriat tanpa izin resmi, serta akan memutar balik mereka yang tidak memiliki dokumen sah di pos pemeriksaan. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic