ThePhrase.id - Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia tengah dihebohkan oleh berita sepinya Pasar Tanah Abang yang diklaim disebabkan oleh persaingan ketat dengan pedagang online, terutama melalui platform TikTok Shop.
Bukan hanya karena penawaran harga yang murah, penjualan di TikTok Shop juga didorong oleh partisipasi beberapa artis ternama Indonesia. Di antara mereka, ada nama-nama seperti Nagita Slavina, Paula Verhoeven, Aurel Hermansyah, Lesti Kejora dan Sarwendah.
Kegaduhan ini pun akhirnya mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, TikTok seharusnya tetap menjadi media sosial, bukan media ekonomi. Jokowi mengakui bahwa kehadiran TikTok Shop memang telah memberikan dampak negatif terhadap usaha masyarakat, terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan, mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media," kata Presiden Jokowi usai meninjau jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9).
Presiden menegaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan peraturan untuk mengatur perdagangan elektronik atau e-commerce yang berbasis media sosial (medsos).
“Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Ia juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan aturan tersebut.
Dalam kesempatan sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyampaikan bahwa detail aturan terkait aktivitas bisnis TikTok Shop akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Kementerian Perdagangan secara tegas mengklarifikasi bahwa mereka tidak akan melarang TikTok Shop di Indonesia, tetapi akan mengatur aturan bisnis yang sejajar dengan platform lainnya. [nadira]