trending

TikTok Shop Dikabarkan Buka Lagi 10 November 2023, Ini Tanggapan Mendag

Penulis Nadira Sekar
Oct 18, 2023
Foto: Ilustrasi Live Berjualan di TikTok Shop (freepik.com)
Foto: Ilustrasi Live Berjualan di TikTok Shop (freepik.com)

ThePhrase.id - TikTok Indonesia secara resmi telah menghentikan layanan belanja online TikTok Shop di dalam aplikasinya. Tindakan ini adalah akibat dari diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023. 

Namun, belakangan, ada rumor yang menyebar di berbagai media sosial tentang potensi pembukaan kembali TikTok Shop pada 10 November 2023.

Terkait hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin dari TikTok untuk beroperasi sebagai e-commerce. Bahkan, ia mengakui bahwa baru saja mendengar kabar tersebut.

"Belum [ada pengajuan izin]. Saya belum dengar," kata Mendag Zulkifli Hasan usai peresmian Bursa CPO di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Jumat (13/10) dilansir dari cnbcindonesia.com.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan TikTok harus mengajukan izin terlebih dahulu sebagai ecommerce. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang TikTok Shop, tetapi lebih bertujuan untuk menertibkannya. Pemerintah juga telah memisahkan perizinan antara media sosial, social commerce, dan e-commerce.

TikTok Shop Dikabarkan Buka Lagi 10 November 2023  Ini Tanggapan Mendag
Foto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Mengunjungi Pasar Tanah Abang (dok. Humas Kemendag)

Selain itu, TikTok diharuskan memiliki kantor resmi berbadan hukum di Indonesia. Persyaratan ini bertujuan agar TikTok Shop dapat mengurus perizinan untuk berjualan sesuai aturan pemerintah dengan dasar hukum yang kuat. Sebelumnya, TikTok Shop hanya memiliki kantor perwakilan yang fungsinya terbatas pada promosi barang dan jasa.

Dengan demikian, dijelaskan bahwa jika TikTok berkeinginan untuk mengurus izin usaha sebagai e-commerce, pemerintah siap untuk memberikan pelayanan yang diperlukan.

"Tentu, jika ada pengajuan, sekali lagi, kita tidak melarang, kita akan mengatur. Jika ada yang ingin mengurus izin, tugas pemerintah adalah melayani. Kita akan memberikan layanan, asalkan mengikuti peraturan pemerintah," imbuhnya. 

Menurut Zulhas  hingga saat ini belum ada pertemuan dengan pihak TikTok terkait perizinan TikTok Shop.

TikTok Shop sendiri resmi ditutup di Indonesia, yang merupakan pasar TikTok terbesar di Asia Tenggara, mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Pedagang dan pembeli tidak dapat lagi melakukan transaksi jual-beli melalui platform tersebut. 

Dalam pengumuman resmi, TikTok Indonesia menyatakan bahwa keputusan untuk menghentikan fitur TikTok Shop di Tanah Air diambil untuk mematuhi peraturan yang berlaku. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic