politics

Tim Kuasa Hukum Hasto: KPK Tak Hati-Hati Menyusun Dakwaan, Salah Gunakan Undang-Undang

Penulis Rangga Bijak Aditya
Mar 14, 2025
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Instagram/pdiperjuangan)
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Instagram/pdiperjuangan)

ThePhrase.id - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhati-hati dalam menyusun dakwaan terhadap Hasto hingga menuliskan Undang-Undang (UU) yang salah.

Febri mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa persoalan dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pertama ialah adanya kesalahan dalam menuliskan UU.

Menurutnya, KPK seharusnya menuliskan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun ditulis Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan kesatu ternyata salah menggunakan Undang-Undang, seharusnya menggunakan Pasal 65 KUHP, tapi yang ditulis didakwaan adalah Pasal 65 KUHAP,” ucap Febri kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (14/3).

“Meskipun ini hanya satu huruf, tapi perbedaan pengaturannya sangat luar biasa,” imbuhnya.

Pasal 65 KUHAP yang tertulis dalam dakwaan sebenarnya merupakan hak dari terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan. Namun, pasal tersebut diabaikan KPK ketika tim kuasa hukum Hasto mengajukan saksi ataupun ahli tersebut saat proses penyidikan.

“Pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara. Sekarang justru pasal itu yang salah tulis, itu catatan kami tentu saja yang pertama,” tukas Febri.

Dakwaan Dinilai Tidak Konsisten

Selain itu, tim kuasa hukum Hasto juga menemukan adanya inkonsistensi dari KPK, ketika ada perubahan dalam dakwaan Wahyu Setiawan soal sumber dana senilai Rp400 juta yang diberikan oleh Harus Masiku kepada Saiful Bahri, namun diubah seolah-olah dana tersebut bersumber dari Hasto.

“Karena ini satu perkara, harusnya dakwaannya konsisten dan sama, tetapi yang kami temukan ada perubahan. Jadi ada peristiwa di sekitar tanggal 17 atau 19 Desember 2019, itu yang berubah. Apakah itu sengaja atau tidak sengaja yaitu terkait dengan sumber dana 400 juta,” jelasnya.

“Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama, membuat dua dakwaan dengan fakta uraian yang bertolak belakang? Apakah sedemikian mengubah dakwaan hanya untuk menjerat Hasto Kristiyanto? Tentu itu yang menjadi pertanyaan kami, karena ini kan satu perkara secara keseluruhan,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic