politics

Tim Kuasa Hukum Tolak Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Penuduh yang Harus Membuktikan

Penulis Rangga Bijak Aditya
Apr 15, 2025
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Putra Hasibuan (kiri) bersama Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo. (Foto: Instagram/putrahasibuan)
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Putra Hasibuan (kiri) bersama Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo. (Foto: Instagram/putrahasibuan)

ThePhrase.id - Tim Kuasa Hukum Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi ke publik meskipun banyak tuduhan yang menggema di masyarakat mempertanyakan keaslian ijazah tersebut.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Putra Hasibuan menyebut bahwa siapa yang menuduh ataupun mendalilkan ijazah Jokowi adalah palsu, maka pihak tersebut yang perlu membuktikan tuduhannya kepada publik.

“Hal ini kami cukup tegas, bahwa kami tidak akan menunjukkan dan kami tidak punya kewajiban hukum untuk menunjukkan copy (salinan) atau asli dari ijazah Bapak Jokowi, kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti,” ucap Yakup dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/4).

Yakup menyayangkan terbangunnya narasi yang mengharuskan Jokowi sebagai pihak tertuduh untuk menunjukkan ijazah aslinya, bahkan menyebut mantan Presiden RI itu takut untuk membuktikan.

“Itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum, dan sangat menyesatkan,” imbuhnya.

Imbau Masyarakat Ubah Sudut Pandang

Menyikapi itu, Yakup mengimbau masyarakat yang mendukung narasi tersebut untuk mengubah sudut pandang dan memutar logika, untuk kembali kepada asas-asas hukum mengenai siapa yang mendalilkan, maka ia yang harus membuktikan.

“Beban pembuktian itu adalah dari penggugat, siapa pun yang mendalilkan, dialah yang wajib untuk membuktikan,” tukasnya.

Putra dari Otto Hasibuan itu kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi apabila berdasarkan hukum dan diminta oleh pihak yang berwenang, seperti pengadilan.

Ia mempertanyakan apa urgensinya dalam mempublikasikan ijazah seseorang baik ijazah SD maupun universitas, karena menurutnya berpotensi menimbulkan preseden (kejadian) yang buruk di masyarakat ke depannya.

“Bayangkan ada orang tiba-tiba minta ‘tunjukin deh ijazahnya’, apakah langsung wajib ditunjukkan? Seakan-akan tertuduh karena ada orang mengatakan ijazah palsu,” ungkap Yakup.

“Nah ini yang kita coba luruskan. Karena apa? Bukan hanya untuk Pak Jokowi, kami juga memikirkan masyarakat di luar sana, jangan sampai hal ini juga dapat terjadi kepada masyarakat lain. Itu juga salah satu pesan dari Bapak Jokowi kepada kami,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic