ThePhrase.id - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PKPU) Pilpres 2024 yang dilayangkan pihak Ganjar-Mahfud.
“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” ucap Yusril usai hadiri sidang PKPU Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (27/3) dikutip Antaranews.
Yusril menyatakan gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud hampir sama dengan gugatan yang diajukan oleh pihak Anies-Muhaimin sebelumnya, yakni lebih banyak narasi dibandingkan dengan bukti konkret.
“Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif,” imbuhnya.
Ia juga meyakini gugatan tersebut akan ditolak MK karena belum pernah terjadi pemilihan presiden dilakukan ulang dalam sejarah pemilu di Indonesia.
“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakuka diulang secara menyeluruh,” ujarnya.
Diketahui dalam gugatannya, tim hukum Ganjar-Mahfud menuntut agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai ditetapkannya pasangan capres-cawapes nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon terpilih.
Selain itu, tim hukum Ganjar-Mahfud juga menuntut agar MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta peserta Pilpres 2024, dan menuntut KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.
MK pada Rabu (27/3) menggelar dua sesi sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024. Sesi pertama dimulai pukul 08.00 WIB dihadiri oleh kubu Anies-Muhaimin, kemudian sesi kedua dihadiri kubu Ganjar-Mahfud dimulai pukul 13.00 WIB. (Rangga)