ThePhrase.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI lewat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, yang digelar di Gedung DPR RI pada Kamis (20/3) siang.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi dan menanyakan kepada seluruh anggota terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui unduk disahkan menjadi UU?” ucap Puan yang kemudian dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat paripurna secara serentak.
Puan mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia (HAM), serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan.
Pengesahan RUU TNI tersebut menimbulkan aksi-aksi penolakan yang dilakukan para mahasiswa, aktivis, tokoh bangsa, serta akademisi yang menyuarakan kritiknya dalam beberapa hari terakhir.
Salah satu aksi yang digelar yakni aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dari aliansi BEM SI di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, karena RUU TNI tersebut dinilai memiliki potensi untuk menghidupkan kembali dwifungsi militer yang sebelumnya sudah dihapus pascareformasi 1998.
1. Pasal 7, terkait dengan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI, yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok. Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
2. Pasal 47, terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga.Prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian/lembaga, yang semula berjumlah 10 kini menjadi 14, berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian/lembaga, dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian /lembaga tersebut.
Di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang tersebut, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
3. Pasal 53, terkait penambahan masa dinas keprajuritan.
Pada pasal ada perubahan pada masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tantama, mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan. (Rangga)